Kecanduan Judi Online
Berita Viral: Pegawai minimarket, Asep Maulana Wahyudi (23), ditangkap polisi setelah menggelapkan uang ratusan juta rupiah dari toko tempatnya bekerja. Uang tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online.
Asep merupakan seorang pegawai minimarket Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin mengatakan, kasus tersebut terungkap saat tersangka diminta untuk mentransfer uang hasil penjualan toko sebesar Rp 16.057.000 ke rekening perusahaan.
Namun, alih-alih menyimpan uang tersebut, para tersangka malah menggunakannya sebagai dana untuk bermain judi di pusat judi online yang kini bertransformasi menjadi aplikasi judi online.
“Tersangka ini ketagihan judi online hingga nekat melakukan penggelapan uang perusahaan. Dan itu diakui tersangka dengan cara menulis di secarik kertas diletakkan di dalam brankas toko,” katanya.

10 Situs Online Terblokir, Netizen Ramai-ramai Serukan Blokir Kominfo
Satuviral
Setelah dilakukan pengecekan, toko mengalami kerugian sebesar Rp 282.928.300. Hingga tersangka terakhir dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.
Berita viral ini menyebut, tim Satreskrim Polres OKU mendapatkan informasi keberadaan tersangka warga Kampung Abadi, Kelurahan Pasar Muaradua.
“Kita berhasil mengendus keberadaan tersangka yang sedang berada di Sulitan Kelurahan Kisau, OKU Selatan,” kata AKP Biladi Ostin.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
You must be logged in to post a comment.