Sistem Kelas BPJS Kesehatan diganti Sistem KRIS
Berita Viral: Kementerian Kesehatan berencana menghapus kategori kelas rumah sakit yang memakai BPJS kesehatan mulai tahun 2025. Nantinya kategori rumah sakit 1, 2 dan 3 akan digantikan dengan ruangan kategori Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskankan KRIS mensyaratkan 12 standar yang nantinya harus diterapkan rumah sakit.
Viral: Buat Milenial dan Gen Z, Gangguan Kejiwaan Sekarang Ditanggung BPJS
Satuviral

Perubahan yang paling menonjol adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di bangsal rawat inap menjadi empat tempat tidur. Biasanya pada kelas 3 satu ruangan bisa berisi lebih dari 4 tempat tidur.
“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Mungkin yang paling penting ada empat tempat tidur dalam satu ruangan,” kata Budi seperti ditulis Satu Viral di Jakarta, Minggu (12/02).
Nantinya tiap kamar KRIS wajib memiliki pendingin ruangan atau AC serta kamar mandi di dalam.
“Empat tempat tidur ada AC, tiap tempat tidur ada pemisah, dan di kamar sampai empat tempat tidur ada kamar mandi,” ujarnya.
Tujuan penghapusan kelas ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien. Selain itu agar jumlah pasien dalam satu kamar tidak terlalu ramai.
Budi memastikan dengan diterapkannya kamar standar ini, tidak akan ada perubahan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tahun ini. Besaran iuran
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000 per bulan yang diberlakukan sejak Januari 2021. Pun demikian dengan iuran peserta kelas II yakni Rp 100.000, dan kelas I sebesar Rp 150.000.
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Daftar Rumah Sakit yang Sudah Terapkan KRIS
Info Viral: Pemerintah sudah mulai melakukan uji coba KRIS tahun ini. Uji coba ini sudah diterapkan pada sejumlah rumah sakit pemerintah dan swasta.
Daftar rumah sakit yang sudah melakukan uji coba diantaranya RS Kariadi Semarang, RS Sardjito Jogja, RS Surakarta, dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Ph.D. Johannes Leimena Ambon dan Dr.
Pihak rumah sakit mulai perlahan mengganti bentuk bangunan dengan syarat standar KRIS secara bertahap.
Viral: Blangko E-KTP Bakal Disetop, Diganti KTP Digital
Satuviral

Berikut 9 (sembilan) persyaratan standar yang perlu dipenuhi rumah sakit untuk kelas KRIS BPJS Kesehatan:
- Elemen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Sirkulasi udara memenuhi pergantian udara normal ruang perawatan, minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
- Penerangan ruang buatan mengikuti standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk penerangan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur adalah setiap tempat tidur terdapat 2 (dua) contact box dan satu nurse call.
- Setiap tempat tidur memiliki nakas yang dapat menjaga suhu ruangan dari 200 derajat Celcius hingga 260 derajat Celcius.
- Kamar dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, jenis penyakit (menular dan tidak menular)
- Bangsal rawat inap memiliki kepadatan maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antar sisi tempat tidur minimal 1,5m.
- Gorden/sekat dengan rel dipasang di langit-langit atau digantung di kamar mandi unit rawat inap.
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas untuk outlet oksigen.
Hal ini ditetapkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang pelaksanaan uji coba oleh rumah sakit dalam rangka penerapan kelas rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
You must be logged in to post a comment.