Pemakaian Baju Adat diatur Pemda
Berita Terkini; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah jenjang SD hingga SMA 2022. Salah satunya adalah mewajibkan siswa menggunakan pakaian adat. Ketentuan penggunaan pakaian adat diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing.
Dalam aturan baru, para siswa bakal memakai seragam dalam 3 jenis. Pertama seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik atau siswa. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.

Tragis, WNI ini Tewas Jadi Korban Salah Tembak di Amerika
Satuviral
“Juga untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik,” jelas Nadiem dalam keterangan pers yang ditulis Satu Viral, Rabu (12/10/2022).
Baju Adat dipakai saat Acara Adat
Pemakaian pakaian adat dilakukan saat hari atau acara adat tertentu. Kemendikbud Ristek menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mengatur model dan bentuknya. Pemda diminta menyesuaikan bentuk dan model pakaian adat sesuai agama dan keyakinan para siswa atau tenaga pendidik.
Jadwal penggunaan seragam sekolah Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Diwajibkan menggunakan atribut seperti topi, sabuk pinggang dan sepatu.
Sementara seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai syariat islam dan peraturan daerah yang berlaku disesuaikan dengan model pakaian seragam nasional.
Aturan baru seragam sekolah ini mulai berlaku 7 September 2022 menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.
You must be logged in to post a comment.