Wednesday, March 22, 2023
- Advertisement -
HomeTrending ViralKemensos Cabut Izin ACT, Pengelola ACT Terkejut: Harusnya Teguran Dulu

Viral: Kemensos Cabut Izin ACT, Pengelola ACT Terkejut: Harusnya Teguran Dulu

Dicabut Usai Panggil Jajaran ACT

Berita Viral; Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy melalui keterangan pers di Jakarta seperti ditulis Satu Viral.

Izin ini baru saja diberikan tahun 2022. Effendy mengatakan pihaknya belum menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan pada lembaga ACT.
“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” imbuh dia.

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Indikasi penyimpangan yang ditemukan Kemensos antara lain ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari uang donasi untuk dana operasional yayasan. Angka itu tidak sesuai dengan peraturan batasan maksimal yakni 10 persen.

 – SATUVIRAL

Diduga Selewengakan Donasi, Lembaga ACT Jadi Trending Twitter, Fakta dibaliknya Mengejutkan

Satuviral

“Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 % dari hasil pengumpulan sumbangan” jelas Effendy.

Selain Itu PUB Bencana seharusnya diserahkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Pencabutan izin dilakukan usai Kemensos memanggil pengurus ACT untuk meminta klarifikasi.

Pengurus ACT : Sanksi Harusnya Berjenjang

Pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyayangkan pencabutan izin PUB ini. Presiden ACT, Ibnu Khajar terkejut dengan keputusan ini. Ia mengatakan pihaknya sudah kooperatif dan mendatangi Kemensos untuk menjelaskan duduk perkara.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dan kecewa dengan keputusan ini,” ujar Ibnu.

Usai pertemuan, Ibnu mengatakan tidak ada tanda-tanda pencabutan izin. Kemensos hanya berencana mendatangi kantor ACT untuk penyelidikan lebih lanjut.

 – SATUVIRAL

Tersangka Dony Salman Datangi Kejari Naik Pajero, Ernest Prakarsa Beri Sindiran Menohok

Satuviral

Iapun menilai pencabutan izin ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan sanksi yang diberikan kepada pelanggaran terdiri dari 3 tahap. Pertama teguran secara tertulis. Kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin.

“Tapi kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan berdasarkan aturan sanksi teguran secara tertulis diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali. Tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya

ACT mendadak viral dan ramai dibicarakan warganet. Lembaga sosial ini diduga menyelewengkan uang donasi masyarakat. Dugaan ini bermula dari artikel pengusutan majalah Tempo yang keluar pekan lalu.

Tempo menjelaskan pengurus ACT diduga menggunakan uang donasi masyarakat untuk memperkaya diri dan membeli fasilitas fantastis. Gaji pengurus ACT dinilai fantastis.
Gaji CEO ACT dibanderol Rp 250 juta sebulan. Management Level tengah Rp 80 juta sebulan. Pengurus juga mendapatkan mobil dinas Alphard atau Fortuner.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Advertisement

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -