Mahasiswa Keroyok Dosen Dalam Mobil
Info Viral: Seorang dosen Politeknik Kesehatan atau Poltekkes Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial TH (44 tahun), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa. Ketujuh mahasiswa keroyok dosen sudah ditangkap polisi
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (03/02). Kejadian tersebut bermula saat korban TH sedang mengendarai mobil bersama istrinya.
Viral: Video David Latumahina Sadar dari Koma
Satuviral
Lalu saat mereka di di jalan Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak, keduanya dihampiri segerombolan pemuda.
Para tersangka yang juga mengendarai mobil langsung menghentikan kendaraan korban. Para tersangka yang mengaku polisi langsung memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil.

“Saat itu para tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil. Mereka mengaku polisi sehingga korban mau ikut,” kata Kompol Tri, seperti ditulis Satuviral, Selasa (07/03) 5 Maret 2023.
Kemudian di dalam mobil, tangan korban diikat. Lalu ramai-ramai dipukul para mahasiswa itu. Pengeroyokan itu menyebabkan luka pada bibir TH. Selain itu hidung TH patah, pipi kiri memar, mata sebelah kiri memar dan kening memar.
Kompol Tri mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara motif dari para pelaku akibat balas dendam. Pelaku G memiliki dendam pada korban TH. Ia lalu mengajak teman-temannya untuk ramai- ramai menganiaya TH.
“Tersangka semuanya mahasiswa. Kami masih selidiki dendam apa yang membuat pelaku melakukan pengeroyokan,” ungkap Kompol Tri.
KLik halaman selanjutnya
Motif Diduga Dendam Karena Wanita
Saat ini, ketujuh mahasiswa ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolresta Pontianak Kota. Sementara korban TH masih dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Menariknya salah seorang saksi yang diperiksa adalah mahasiswi Poltekkes Pontianak berinisial A.
Viral: Ibu Hamil Meninggal Dunia Usai Ditolak RSUD Subang
satuviral

Wanita tersebut diduga terkait dengan kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana hingga 5 tahun penjara.
Humas Poltekkes Pontianak Dahliansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat dari Kapolres Pontianak. Pihak kampus meminta informasi kronologis kejadian dan motif yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Dahliansyah juga menegaskan tujuh pelaku yang melakukan penyerangan terhadap dosen tersebut bukanlah mahasiswa Poltekkes Pontianak. Mereka mahasiswa luar kampus Poltekkes Pontianak.
“Pelaku merupakan mahasiswa luar Poltekkes,” ujarnya melalui keterangan singkat ditulis Satu viral, Selasa, 7 Maret 2023.
Namun, pihak kampu belum mengetahui secara pasti apa motif dari kejadian tersebut. Dahliansyah mengatakan kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Pontianak.