Bikin SIM Harus Punya Sertifikat
Info Viral: Bikin SIM harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi usai Polri mengeluarkan peraturan baru terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9. Ini merinci ketentuan penerbitan kartu SIM.
Total ada 9 poin dalam Pasal 7 itu. Salah satunya yakni persyaratan soal sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian isi poin 3.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” demikian isi poin 3a.

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Sedangkan untuk surat keterangan diklat mengemudi dan surat hasil verifikasi kapabilitas mengemudi terekam di database sebagai bagian dari database SIM Korlantas Polri.
You must be logged in to post a comment.