Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Untuk Lulus Kuliah
Info Viral: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan peraturan baru mengenai persyaratan kelulusan untuk tingkat pendidikan S1 dan D4.
Nadiem mengumumkan bahwa mahasiswa S1 dan D4 kini tidak diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pengumuman ini dilakukan oleh Nadiem Makarim dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8).
Nadiem menjelaskan, “Tugas akhir bisa mengambil berbagai bentuk, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, bukan hanya terbatas pada skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan mengenai bentuk tugas akhir ini ada di tangan perguruan tinggi.”
Rincian aturan ini terdapat dalam Pasal 18, di mana dijelaskan bahwa tugas atau proyek akhir juga dapat dilakukan secara berkelompok.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau metode pembelajaran serupa, beserta asesmen yang dapat menilai pencapaian kompetensi lulusan,” demikian isi Pasal 18 ayat 9 huruf b.
Program Merdeka Belajar
Nadiem menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari inisiatif program merdeka belajar yang digagasnya. Menurutnya, untuk menilai kompetensi seseorang tidak hanya dapat dilakukan melalui satu pendekatan.
Terutama, katanya, hal ini berlaku untuk mahasiswa vokasi. Nadiem berpendapat bahwa kompetensi seorang mahasiswa dapat diukur melalui proyek dan implementasi yang mereka lakukan.

“Terdapat berbagai program studi di mana cara pendekatan untuk menilai kompetensi bisa berbeda. Khususnya untuk program vokasi, hal ini sangat jelas, di mana untuk mengukur kemampuan teknis seseorang dalam suatu bidang, apakah pengembangan karya ilmiah adalah metode yang sesuai?” ujarnya.
Namun, dalam peraturan ini, mahasiswa magister/magister terapan masih diharuskan untuk membuat tesis. Ini dinyatakan dalam Pasal 19 ayat 2.
“Mahasiswa dalam program magister/magister terapan tetap diwajibkan untuk menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk lain yang serupa,” demikian isi Pasal 19 ayat 2.
You must be logged in to post a comment.