Berkali-kali ada pengemudi yang tindakannya sering membuat kita marah dan malu sebagai pengemudi.
Seperti yang terjadi di media sosial, yang menunjukkan video komunitas mobil memblokir jalan tol. Akibatnya, kejadian tersebut membuat pengendara lain terperanjat.
Video Pemblokiran Jalan Tol Soroja
Laleilmanino Keluarkan EP Perdananya, Berisi Cover Lagu Sendiri
SatuViral
Video menunjukkan puluhan mobil memadati jalan tol. Seperti yang kita ketahui bersama, jalan tol tersebut adalah Soreang-Pasir Koja (Tol Soroja) di Bandung, Jawa Barat.
Video tersebut awalnya menunjukkan (klub mobil) puluhan kendaraan terjebak macet di jalan tol. Kendaraan juga harus melambat dan tetap berada di lajur kanan, karena lajur kiri penuh sesak dengan mobil yang diparkir.
Ulah Klub Mobil Membuat Kemcetan Di Tol
Rupanya, kemacetan di jalan tol itu akibat aksi blokade yang disengaja terhadap jalan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) oleh sekelompok komunitas mobil. Pengemudi memarkir kendaraannya di tengah jalan tol
Tak hanya menghalangi jalan, sang pengemudi pun sengaja memamerkan mobilnya untuk dikendarai sendiri.
Hal ini membuat suasana sekitar menjadi bising dan mengganggu, karena knalpot mobil telah diganti dengan model balap yang berisik.
Jika melihat video yang viral, pasti tahu komunitas mobil didominasi oleh mobil Honda Brio.
Mobil juga banyak yang dimodifikasi, mulai dari pipa knalpot, velg, lampu hingga penambahan grafis pada bodinya agar terlihat seperti mobil balap.
Video pemblokiran jalan tol Soroja ini kemudian ditanggapi banyak warganet. Banyak netizen yang menyayangkan hal ini, bahkan ada yang bercanda.
Mobil di jalan tol tidak boleh parkir sembarangan, ada aturanny. Pengendara sengaja parkir di badan jalan di jalan tol hanya untuk memamerkan kendaraannya.
Black Panther 2! Bocoran Karakter Villain Baru
SatuViral
Peraturan Yang Mengatur Jalan Tol
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan kendaraan dilarang berhenti di jalan tol. Hal itu tertuang pada Pasal 41.
“Tidak digunakan untuk berhenti,” demikian isi PP 5/2005 itu.
Adapun dalam Pasal 41 dijelaskan bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Namun tidak digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan.
Sementara itu, dijelaskan bahwa jalan tol untuk lalu lintas antar kota didesain dengan batas kecepatan paling rendah 80 kilometer per jam.
Sementara jalan tol wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam.
Baca terus dan Support SatuViral menjadi media Berita Viral Hari Ini yang memberikan info viral terkini dan gosip viral untuk kamu.