Info Terkini; Ada-ada saja alasan pencuri untuk bisa lepas dari jerat hukum. Salah satunya pencuri ini yang memberikan alasan mengocok perut saat ditangkap polisi. Alasan lucunya terekam dalam sebuah video yang diunggah diakun instagram @Ndorobei.official.
Dalam video sang pencuri sudah ditangkap oleh polisi. Ia sedang didalam mobil yang diduga mobil polisi. Pria yang diduga maling kambing itu sudah dalam kondisi terborgol. Ia tampak berusaha menjelaskan kepada perekam video soal peristiwa yang terjadi.
“Bener, Pak, saya cuma nyuri tali tambang,” terang pria berkaus biru itu seperti ditulis Satu viral,Rabu (10/08).
Tentu saja polisi tak langsung percaya dengan pengakuannya. Sang polisi balik bertanya.
“Tali gimana? Wong kamu nyuri kambing kok,” balas polisi.
“Tali, Pak, tapi talinya ada kambingnya,” jawab pencuri.
Harga Mie Instan Naik Lagi, Ini Daftar Harga Terbarunya
Satuviral
Ia kemudian mengarang cerita lucu. Pria itu mengaku hanya berniat mencuri tali tambang yang ternyata salah satu ujungnya terikat di leher kambing. Lantaran kambingnya ikut tertarik, ia pun mengambil sekaligus hewan mengembik tersebut.
“Ya kan saya cuma ambil tali, Pak.Waktu saya tarik tuh keikut kambingnya,” ucap pencuri itu, masih berusaha membela diri.
“Ah udah, udah, bawa ke kantor saja.”tegas polisi.
Potongan video kocak ini sontak viral dan mengocok perut banyak warganet. Bahkan ada yang ikut berseloroh dan menyalahkan kambing-kambing itu karena mau saja ikut ditarik bersama tali tambangnya.
“Jadi pencuri ini mencuri tali apa kambing, semua tergantung niat,” celetuk @ndorobei.official.
“Yang salah kambingnya pak,.. Kenapa dia mau aja ikut,” seloroh warganet bernama @itokana.
“Jadi ikutan gemes dengar jawabannya. Pingin tak jepret mulutnya dengan karet ban,” ujar @tia9012.
“Iya curi tali bonus kambing,” timpal yang lainnya.
Tarif Ojek Online Bakal Naik, Segini Besarannya
Satuviral
Maling Kambing Kena Pidana Penjara 7 Tahun
Sang pencuri berusaha mengelak dari tuduhan karena takut dipenjara. Mengutip bantuhukum.com, pencurian hewan ternak diatur di Pasal 363 KUHP. Pembagian masa tuntutan ke dalam 2 kategori.
Secara umum, pencuri hewan ternak bisa diancam pidana 7 tahun penjara. Namun bila pencurian dilakukan pada malam hari, pelakunya bisa dijerat dengan pidana penjara 9 tahun.
Selain itu, pelaku pencurian hewan ternak juga bisa dijatuhi hukuman denda maksimal Rp900.000.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.