Oklin Fia Minta Maaf
Artis Viral: Selebgram Oklin Fia minta maaf atas konten video yang menunjukkan dirinya menjilat es krim depan kelamin pria, yang telah diunggah di media sosial.
Permintaan maaf ini dia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/8).
“Dalam kesempatan ini, saya, Oklin, ingin mengambil langkah untuk tampil dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video yang telah menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di kalangan masyarakat Indonesia belakangan ini,” kata Oklin.
Sebagai seorang muslimah, Oklin menyatakan bahwa dia tidak pernah berniat untuk merendahkan atau menghina agama Islam atau umat Muslim.
“Saya sadar bahwa sebagai seorang yang masih muda, saya masih sering melakukan kesalahan, dan saya sangat menyesali tindakan saya ini. Saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.
Oklin Fia juga mengumumkan bahwa dia telah menonaktifkan semua akun media sosialnya, termasuk Instagram dan TikTok, sejak tanggal 7 Agustus.
Dia menegaskan bahwa jika ada akun media sosial yang mengatasnamakan dirinya untuk tujuan provokasi, itu dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya ingin meminta maaf kepada masyarakat secara umum, kepada orang tua dan keluarga saya, serta kepada lembaga pendidikan di mana saya belajar,” tambah Oklin.
“Tentang urusan hukum, saya sepenuhnya akan mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum dan pengacara saya. Dengan izin Allah SWT, yang Maha Penyayang, saya berharap pintu maaf selalu terbuka bagi saya,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah, menyatakan bahwa video tersebut dibuat oleh klien mereka hanya untuk tujuan hiburan dan kegembiraan.
“Dalam pemeriksaan, Oklin menjelaskan bahwa konten tersebut dibuat semata-mata untuk bersenang-senang, tanpa ada niatan untuk merendahkan agama tertentu,” jelasnya.
Budiansyah juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan hari itu, Oklin dihadapkan pada 26 pertanyaan dari penyidik terkait konten video tersebut, termasuk tentang pembuatan video dan penyebarannya.
Lebih lanjut, Budiansyah menegaskan bahwa Oklin akan tetap kooperatif dan tidak akan menghindar dari proses hukum dalam kasus ini.
Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) karena konten video yang menampilkan dirinya memakan es krim di depan seorang pria. Laporan ini diberi nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

You must be logged in to post a comment.