Saturday, March 25, 2023
- Advertisement -
HomeTrending ViralKriteria Usaha Yang Ga Perlu Membayar Pajak

Viral: Kriteria Usaha Yang Ga Perlu Membayar Pajak

Usaha Omzet Kurang Rp 500 Juta Tak Bayar Pajak

Info Viral: Sobat Viral tahukah kamu beberapa usaha tidak perlu membayar pajak. Pemerintah telah mengatur besaran minimal penghasilan usaha yang kena pajak. Berikut sejumlah persyaratan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak perlu membayar pajak.

Pajak merupakan pungutan wajib bagi warga negara untuk negara sebagai bentuk sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Viral: Cara Mudah Nabung 1 Juta Perbulan Buat Pekerja Gaji UMR Jabodetabek

Satuviral
Ilustrasi Pajak- Satu Viral – SATUVIRAL
Ilustrasi Pajak- Satu Viral

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan UMKM yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Sedangkan UMKM maupun perusahaan yang mendapat keuntungan di atas Rp 500 juta, baru dikenakan pajak.

Ia memberi contoh tukang bakso keliling yang penghasilannya dibawah Rp 500 juta setahun tidak perlu membayar pajak. Namun tukang bakso itu masih perlu melaporkan penghasilannya ke kantor pajak.

Sebaliknya golongan UMKM ini justru diberi banyak bantuan. Salah satunya pinjaman lunak bunga dan cicilan kecil dari Bank. Sri Mulyani mengatakan prinsip pajak saat ini adalah gotong royong dan berkeadilan. Artinya, ia melanjutkan pengusaha yang kuat membantu dan yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera.

“Tukang bakso keliling tidak kena pajak. Tapi sebaliknya diberi banyak bantuan. Misalnya dikasih gas LPG (3 kg) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” katanya dalam unggahan di Instagram resmi @smindrawati, Kamis (26/1/2023).

Namun jika usaha tukang bakso itu berkembang pesat, memiliki cabang puluhan dimana-mana dan berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta akan kena pajak.

“Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko. Lalu setiap ruko menghasilkan Rp 100 juta setahun. Jadi 5 ruko Rp 500 juta, pantas nggak bayar pajak? Pantas. Matur nuwun (terima kasih),” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mencontohkan perhitungan besaran pajak yang harus dibayar tukang bakso jika usahanya sudah besar dengan omzet Rp 600 juta per tahun. Besaran uang yang dihitung untuk membayar pajak sebelumnya akan dipotong dengan Rp 500 juta.

“Jadi tukang bakso kalau omzetnya sampai Rp 600 juta. Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta. Jadinya Rp 100 juta yang kena pajak. Lalu Rp 100 juta, dikali 0,5. Hasilnya cilik (kecil) banget biaya pajaknya,” imbuhnya.

Rumusan Pajak Bagi UMKM Omzet di Atas 500 Juta

Melansir dari Pajak.com, pemerintah mengatur besaran pajak UMKM dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat (2a).

Bagi UMKM beromzet diatas Rp 500 juta maka rumusan perhitungan pajaknya adalah Jumlaha omzet – PTKP (penghasilan Tidak Kena Pajak) * 0,5%.

Viral: Rumus Pajak Penghasilan PPH21 Buat Gaji Minimal Rp 5 Juta

Satuviral
Ilustrasi UMKM- Satu Viral – SATUVIRAL
Ilustrasi UMKM- Satu Viral

Contoh, Ibu Melati merupakan pelaku UMKM yang berjualan bakso. Ia menghasilkan omzet Rp 1,2 miliar per tahun atau Rp 100 juta per bulan. Maka, perhitungannya pajaknya adalah sebagai berikut:

Rumusnya, omzet setahun dikurangi PTKP. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), kemudian dikalikan tarif 0,5 persen.

PKP = Rp 1.200.000.000 – Rp 500.000.000 = Rp 700.000.000
PPh final = Rp 700.000.000 x 0,5 persen = Rp 3.500.000.

Membayar pajak UMKM dapat dilakukan secara elektronik (on-line) atau off-line. Menurut Sri Mulyani, ketentuan tersebut hadir sebagai bentuk keberpihakan kepada UMKM yang ada.

Diharapkan dengan UMKM yang peredaran bruto di bawah Rp500 juta bebas PPh, bisnis pelaku UMKM dapat lebih berkembang.

Anti kudet dengan baca Satu Viral. Kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia,  dan berita viral disini.

Advertisement

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -