Guru Ngaji Cabuli Siswi di Masjid
Info Viral: Seorang guru ngaji berinisial MN (55 tahun) di Kota Malang, Jawa Timur, tega mencabuli tiga muridnya. Polisi Malang telah menangkap dan menahan MN. Berikut ini kronologi guru ngaji cabuli tiga siswinya.
Kabid Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan MN merupakan warga Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dia mengajar setiap hari di TPQ desa setempat. Mirisnya Korban MN adalah anak perempuan berusia 7 hingga 9 tahun yang menjadi murid ngaji di desa setempat.
Viral: 369 Pengungsi Banjir Jakarta Bertahan di Tempat Ibadah
Satuviral

“Tersangka sudah kami tahanan. Bukti hukumnya cukup,” kata Taufik seperti ditulis Satu Viral, Senin (28/2/2023).
Polisi akan menahan pelaku selama 20 hari untuk penyelidikan. Taufiq menjelaskan, kronologis kasus pencabulan guru ngaji bermula dari laporan salah satu orang tua korban pada 23 Januari 2023.
Saat itu, korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah sholat karena takut dengan MN. Menurut pengakuan, guru ngaji cabuli korban saat sedang mengaji.
“Orang tua sempat curiga dan kemudian meminta korban menjelaskan kenapa tiba-tiba ingin pindah. Anak menceritakan kejadiannya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang pada 6 Februari 2023.” kata Taufik.
Klik halaman selanjutnya
Guru Ngaji Raba Dada Tiga Siswi
Berita Viral: Sementara itu, dari pemeriksaan penyidik, tersangka MN mengakui semua perbuatannya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membacakan kitab suci kepada siswa kemudian menyentuh bagian sensitif korban. Ketiga korban tersebut adalah NK (9), SP (10) dan AC (12).
“Korban disuruh membersihkan TPQ. Mereka kemudian dibaringkan di atas karpet lalu diraba oleh tersangka,” jelas Taufik.
Viral: Kronologi Wanita Potong Penis Pacar
Satuviral

Setelah melakukan perbuatan tersebut, MN memberikan uang tunai sebesar Rp 10.000 kepada korban dan memerintahkannya untuk tidak mengadu kepada orang tuanya. Perbuatan itu terulang kembali terhadap tiga korban TPQ dalam rentang waktu yang berbeda dari tahun 2021 hingga awal tahun 2023.
“Modus operandi tersangka adalah mengelabui korban yang tidak berani melawan karena dia guru ngaji di TPQ tempat korban mengaji,” ujarnya.
Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.