Ratusan Jemaah Terlantar di Tanah Suci
Info Viral: Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba-tiba mengungkap kasus penipuan perjalanan umrah yang dilakukan biro haji dan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Begini kronologi penipuan biro haji dan umrah tersebut.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kasus itu terungkap usai Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan laporan dari jemaah korban penipuan yang tidak bisa pulang ke Indonesia.
Peristiwa itu terjadi tahun lalu. Ratusan jamaah haji yang menjadi korban sempat terlantar di tanah suci. Namun proses hukumnya masih berjalan hingga kini.
“Jadi, korban mengadu ke Konsul Jenderal Arab Saudi. Kemudian mengadu ke Kementerian Agama, dan akhirnya sampai ke kami ,” katanya pada Satu Viral di Jakarta , Rabu (29/03).
Dalam laporan itu, korban yang bernama Abdus mengaku seharus dijadwalkan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 18 September 2022. Namun, mereka dibatalkan pulang dengan alasan ada masalah pada visa mereka.
Viral: Pikiran Kotor dan Onani Apakah Membatalkan Puasa? Begini Kata Ustad
Satuviral

Setelah itu, puluhan jemaah umrah dibawa ke Hotel Prima dan menginap selama tiga hari. Mereka lalu dipindahkan ke Hotel lain dan baru dipulangkan pada 29 September 2022. Abdus tidak sendirian. Karena ada sekitar 64 jemaah lainnya.
“Tapi dari 64 jemaah haji itu, tidak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jamaah masih menunggu kepulangan,”
Akibatnya, puluhan jemaah umrah terdampar di Mekkah selama sembilan hari tanpa kabar kepastian kapan akan pulang.
Kerugian Penipuan Biro Haji Lebih Rp 91 Miliar
Polisi lalu mengusut kasus itu dan telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya adalah suami istri (pasutri) sebagai pemilik, yakni Mafuzi Abdullah alias Abi (52 tahun) dan Khalija Amin alias ibu (48 tahun).
Kemudian, tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) yang merupakan direktur utama PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Viral: Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya
satuviral

Ketiganya dijerat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Pasal 119 A Undang-Undang Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. tahun di penjara.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas Anti Mafia Umrah Polda menyebut total kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 91 miliar.
Jumlah kerugian ini diperkirakan akan bertambah. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga memiliki banyak cabang sehingga banyak korban yang tidak terlaporkan.
Ia mengimbau pada warga indonesia yang akan naik haji mendatang agar waspada dan berhati-hati dengan penipuan yang dilakukan biro Haji dan Umrah. Jika ada biro Haji dan Umrah yang menawarkan harga sangat murah di bawah standar, patut diwaspadai.
You must be logged in to post a comment.