Pelarangan Lato-lato di Rutan
Berita Viral: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, melarang mainan lato-lato masuk ke rutan (Rumah Tahanan) dan lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Pasalnya, bentuk lato-lato yang bulat dianggap sebagai alat kejahatan yang potensial.
Momen Ant-Man Main Lato-lato di Red Carpet
Satuviral
Potensi jadi Media Penyelundupan
Aris Munandar, Kepala Bidang Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, mengatakan lato-lato berpotensi menjadi sarana penyelundupan narkoba ke rutan dan lapas.
Dan juga, kata dia, alat permainan lato-lato bisa dengan mudah dijadikan alat untuk kejahatan.
Aris Munandar mengatakan: “Bentuknya bulat dan mudah dilempar atau dipukul orang saat kerusuhan.”
“Ada tali di dalamnya, bisa digunakan untuk mengikat orang, dan bisa digunakan untuk menyelundupkan narkoba, makanya kita larang.”

Aturan Termasuk untuk Pengunjung
Sejauh ini, belum ada kasus narkoba yang diselundupkan ke lapas melalui lato-lato, kata Aris. Namun, ada juga lato-lato yang dibawa oleh anak-anak pengunjung.
Namun pihak lapas meminta agar lato-lato yang dibawa ke lapas diserahkan kepada petugas jaga di pintu masuk agar tidak dibawa ke dalam penjara atau rutan.
Diakui Aris Munandar, larangan tersebut sudah dikomunikasikan kepada seluruh kepala Lapas dan rutan di Provinsi Jambi.
Berita viral tentang larangan itu juga disampaikan kepada petugas, serta kerabat narapidana yang akan berkunjung ke lapas.
Larangan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan UPT, dan dikomunikasikan melalui grup WA kepada semua orang untuk waspada.
Aris juga berpendapat bahwa bermain lato-lato di dalam penjara tidak terlalu bermanfaat, hanya akan mengganggu orang yang sedang beristirahat karena suaranya.