Lina Mukherjee Jadi Tersangka
Artis Viral: Seorang TikToker bernama Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan Polda Sumsel karena sengaja mengonsumsi daging babi olahan sambil mengucapkan bismillah.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan penetapan tersangka itu telah dilakukan pada Kamis (27/4).
“Iya benar, sejak kemarin Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Agung, Jumat (28/4).
Awalnya, artis viral ini dilaporkan atas kasus penistaan oleh M Syarif Hidayat, seorang Ustaz di Palembang, Rabu (15/3). Dalam sebuah video yang viral, seorang wanita bernama lengkap Lina Lutvia diberitakan melalui akun media sosial pribadinya @lilumukerji karena secara sadar memakan kulit babi sebagai seorang muslim.
Berdasarkan hal itu, lanjutnya, pihaknya resmi menetapkan Lena sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten pemakan daging babi.

Rizky Febian Bongkar Penyebab Lina Tinggalkan Sule
Satuviral
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami juga menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI tertanggal 18 April 2023 yang menyatakan bahwa yang dilakukan Rina Mukherjee termasuk penistaan agama,” kata Agung.
Klarifikasi Lina Mukherjee
Lina pun mengklarifikasi perihal penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama terkait konten makan kulit babi.
Selebriti yang kerap bertemu artis Bollywood itu mengaku sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sumsel. Namun, karena berbagai alasan, dia tidak datang.
“Memang benar pada tanggal 18 (April) aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi. Kenapa Lina Mukherjee tidak datang? Karena masalah perut, aku benar-benar sakit dan sulit mencari tiket untuk pergi ke sana,”
“Makanya aku pikir habis Lebaran saja karena tanggal 23-nya kan Lebaran gitu loh, mepet banget. Pengacara aku juga belum bisa kalau tanggal segitu, makanya aku nggak datang,” jelas Lina Mukherjee dalam media sosialnya itu.
You must be logged in to post a comment.