Lokasi Diskotik Buka ada Dalam Hotel
Info Viral: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan jam operasional untuk tempat hiburan di Ibu Kota pada bulan Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut sejumlah diskotik diperbolehkan beroperasi dengan syarat tertentu. Berikut lokasi diskotik buka selama bulan puasa.
Aturan jam buka tempat hiburan tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Aturan itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
Dalam SE tersebut, sejumlah tempat hiburan yang diizinkan beroperasi selama Ramadhan adalah yang beroperasi di hotel bintang 4 dan 5. Syarat kedua adalah lokasi itu jauh dari pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Selain itu tempat hiburan tersebut boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional alias tidak sampai subuh hari.
Viral: ASN Dilarang Buka Bersama, Warga Boleh Ga?
Satuviral

Berikut jenis usaha pariwisata di hotel yang diizinkan beroperasi pada bulan Ramadhan
- Kelab malam beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB
- Diskotek beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB
- Mandi uap: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
- Rumah pijat: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan/ tempat fitnes manual, mekanik, elektronik untuk orang dewasa: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB.
Lokasi Karoke dan Biliar Buka Saat Ramadan
Disparekraf DKI Jakarta juga memperbolehkan tempat hiburan berupa karaoke eksekutif dan keluarga serta billiard Ibu Kota tetap buka selama bulan Ramadhan. Namun tetap ada pembatasan waktu operasional.
Berikut jadwal operational :
- Karaoke eksekutif: jam operasional 20.30-24.00 WIB
- Karaoke keluarga: jam operasional 14.00-24.00 WIB
- Billiar: Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif: pukul 20.30-24.00 WIB.
- Biliar yang berlokasi tidak satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan area permainan ketangkasan atau rumah minum: pukul 11.00-24.00 WIB
Viral: Arti Mandela Effect, Fenomena Manipulasi Ingatan
Satuviral

Selain pembatasan aturan operasional, seluruh tempat hiburan itu juga dilarang beroperasi lima hari selama bulan ramadhan. Kelima hari itu adalah hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Sementara tempat hiburan yang berdiri sendiri (Stand Alone)dilarang beroperasi selama bulan ramadhan. Jenis usaha tempat hiburan malam stand alone yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap.
Juga ada rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya.
You must be logged in to post a comment.