Mencicipi Makanan Dosa atau Makruh?
Info Viral: Banyak yang bertanya apakah mencicipi makanan saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Buat orang yang berprofesi sebagai koki, mencicipi makanan adalah hal yang wajib dilakukan. Berikut hukum mencicipi masakan saat puasa
Makan dan minum yang disengaja saat berpuasa jelas sudah pasti membuat puasa jadi tidak sah. Namun hal ini tidak berlaku jika kamu tidak sengaja atau lupa mencicipi makanan saat berpuasa.
Akan tetapi ada syarat lain nya yakni makanan yang tidak sengaja dicicipi tidak dalam jumlah yang banyak.
Hukum mencicipi makanan saat berpuasa dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ
Viral: Cegah Bau Mulut dengan Lima Langkah ini
Satuviral

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan). Menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal.348)
Sementara itu bagaimana hukumnya seseorang yang harus mencicipi makanan saat berpuasa?
Melansir laman Kemenang, para ulama menjelaskan mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dilakukan selama ada kebutuhan.
Misalnya pada Koki yang perlu memastikan rasa makanan pada masakan yang akan disajikan pada pembeli. Bisa juga para ibu-ibu yang memastikan rasa masakannya untuk berbuka puasa keluarganya.
Mencicipi Makanan Tanpa Kebutuhan Mendesak Makruh
Disisi lain, mencicipi makanan tanpa ada kebutuhan tertentu hukumnya Makruh. Yakni meskipun diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, tapi mengurangi pahala.
Hal ini disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab: Dalam kitab itu tertulis:
Viral: Bolehkan Sikat Gigi Saat Puasa? Begini Hukumnya
Satuviral

“Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan. Karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.”
Dari hukum diatas dapat disimpulkan mencicipi makanan saat puasa juga diperbolehkan selama tidak sampai tenggorokannya.
Dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas. Riwayat itu berbunyi :
“Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa, (HR: Al-Baihaqi).”
Sementara orang yang dengan sengaja membatalkan puasa maka pahalanya berkurang dan menambah dosa.
You must be logged in to post a comment.