Sistem ERP yang Diterapkan di Jakarta
Info Viral: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Hmm jadi mirip tol ya hehe
Pada Selasa (1/11), rencana tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Elektronik (Raperda PPLE).
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bilang tujuan penerapan ERP adalah untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.
“Ini sudah berlangsung lama, mungkin sudah dikoordinasikan. Itu tujuannya untuk penertiban jumlah kendaraan, jam operasional bisa diatur,” kata Latif di Jakarta.

Etle Mobile Diuji Coba Hari Ini di Jakarta
Satuviral
Apa itu ERP?
ERP adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik. ERP dirancang untuk mengatasi kemacetan dan tarif bervariasi tergantung pada padatnya jalan tersebut.
Sistem ERP menggunakan monitor elektronik dan unit on-board pada kendaraan sehingga dapat mendeteksi kendaraan yang memasuki area ERP.
Seperti namanya, mobil pribadi mungkin dikenakan biaya jika melewati area ERP pada waktu tertentu.
Oleh karena itu, pengguna mobil pribadi memiliki dua pilihan, yaitu membayar ongkos dan melanjutkan perjalanan atau mencari rute lain.
Selain itu, masyarakat memiliki pilihan untuk menggunakan sarana transportasi lain yang diperbolehkan untuk melintasi kawasan tersebut, seperti angkutan umum.
Sedangkan menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ERP merupakan metode pengendalian lalu lintas yang mengurangi permintaan penggunaan jalan hingga pada titik dimana permintaan penggunaan jalan tidak lagi melebihi kapasitas jalan.
Sistem tersebut diterapkan pada jalan raya perkotaan dengan tujuan mengatasi kemacetan melalui pembatasan kendaraan.

Lewat Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, ini Tarif dan Lokasinya
Satuviral
Karakteristik ERP atau sistem jalan tol adalah di bidang penegakan hukum sehingga membutuhkan dukungan teknis yang handal.
Tarif ERP dan Dendanya
Tarif dan denda ERP masuk dalam Raperda, dilaporkan bahwa ERP diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI mengusulkan untuk membayar tarif atau ERP yang berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Pelanggar akan didenda 10 kali lipat dari jumlah normal. Denda bagi pelanggar ini akan masuk ke rekening kas daerah.
Dapetin terus berita-berita ekslusif setiap hari, cuma di Satuviral. Kamu bakal tau info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.