Label Halal MUI untuk Mixue
Berita Viral: Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan ketetapan halal pada produk es krim Mixue.
Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa melakukan uji coba produk halal pada Rabu (15/2).
“Produk Mixue adalah produk halal. Bahannya dari produk murni dan terjamin prosesnya,” kata Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.
Mixue Belum Halal, MUI dan Kemenag Keluarkan Larangan Ini
Satuviral
Sesuai Standar Halal yang Ditetapkan
MUI mengkaji dan menelaah Laporan Audit Halal yang disampaikan oleh Lembaga Penilai Makanan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Pemeriksaan Halal MUI.
Asrorun mengatakan bahan-bahan produk Mixue memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI.
Diantaranya, bahan baku yang digunakan semuanya halal dan suci, serta proses produksinya dijamin murni.

Ia juga memastikan berita viral tentang regulasi halal MUI untuk Mixue mencakup seluruh outlet dan menu.
MUI menetapkan standar halal baru untuk produk makanan dan minuman yang memiliki gerai dengan menu berbeda. Semua gerai dan menu mereka diaudit untuk produk halal.
Miftahul Huda, Sekretaris Badan Fatwa MUI, mengapresiasi kerja keras manajemen Mixue dalam proses sertifikasi halal semua produk.
Bukan ‘Miksu’, Gini Pengucapan ‘Mixue’ yang Benar
Satuviral
Sertifikasi akan Segera Diberikan
Menyusul penetapan ketetapan Halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan menerbitkan sertifikat Halal kepada Mixue.
“Sebelumnya proses pemeriksaan halal Mixue perlu ditegaskan kembali karena harus ditelusuri salah satu bahannya, bahan perasa dari China,” kata Miftahul.
Ketetapan halal merupakan produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru.
Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai badan yang berwenang secara hukum untuk menyelenggarakan sertifikasi halal.
You must be logged in to post a comment.