WNI Tipu Putri Kerajaan Saudi Rp505 Miliar
Info Viral: Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan dua warga negara Indonesia (WNI). Princess Lolwah mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Kronologi penipuan bermula dari perkenalanPrincess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani pada 2008. Saat itu Eka sedang bekerja di sebuah perusahaan Malaysia dimana salah satu pemegang sahamnya adalah Princess Lolwah.
Princess Lolwah kemudian menawarkan untuk bekerja sama dalam menjalankan proyek real estate di Arab Saudi. Pada tahun 2009, Princess Lolwah datang ke Bali dan berkenalan dengan Evie Marindo Christina melalui perkenalan, yang bisa membantu mengurus perizinan di Indonesia.
Korban tertarik untuk berinvestasi di Bali dan meminta Eka untuk mencarikan tempat untuk membangun villa.

Turis Klaim Booking Vila Mewah di Bali Malah Dapat Fasilitas Tak Terduga
Satuviral
Eka dan Evie lalu mencari lokasi dan memberitahu Princess Lolwah setahun kemudian bahwa vila itu akan dibangun di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Princess Lolwah juga memeriksa lokasi dan setuju. Eka kemudian meminta Princess Lolwah untuk mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban menyetor uang secara bertahap dari April 2011 hingga September 2018 sebesar Rp 505.492.047.760.
Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38.442.113.045 dan pembangunan vila sebesar Rp37.614.163.045.
Pembangunan Vila Tak Pernah Selesai
Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp429.435.771.670.
Princess Lolwah juga mengirim Eka Rp 7 miliar pada Maret 2018 untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, sebuah desa di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Tanah itu rencananya akan dibangun restiran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena dia ingin berinvestasi di tempat lain. Dia juga menuntut uangnya kembali.
Eka berjanji akan segera mentransfer uang tersebut, namun tidak pernah dikembalikan. Eka juga membuat pernyataan palsu, tetapi uangnya tidak pernah dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.

Ternyata Ini Arti dari Istilah Hotel Melati!
Satuviral
Keduanya Divonis 19 Tahun Penjara
Kini keduanya didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa 19 tahun penjara, sesuai permintaan Kejaksaan Negeri (JPU) Gianyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1).
Sebelumnya, Eka dan Evie dijatuhi pidana penjara empat tahun karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.
Update terus dengan Satuviral. Kamu bakal tau info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan info viral di Satu Viral.