Istri Pelaku Diduga Selingkuh dengan Kades
Info Viral: Seorang mantri menyuntik mati seorang Kepala Desa (kades) Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Banten Salamunasir. Motif mantri suntik mati kades ini bermotif kecemburuan dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban.
Kuasa Hukum Tersangka, Raden Elang Mulyana mengatakan, peristiwa mantri suntik mati kades terjadi pada Minggu (12/3). Hal ini dilatarbelakangi oleh cinta terlarang antara korban dengan istri pelaku.
Raden menjelaskan, kliennya emosi lantaran terdapat bukti-bukti foto antara korban dengan istri tersangka di dalam handphone istri tersangka. Apalagi sang istri mengaku handphone itu ia dapatkan dari Salamunasir.
“Motivasi pelaku cemburu dan emosi melihat adanya bukti foto-foto di handphone istri pelaku lagi berduaan dengan korban. Ketika melihat foto-foto tersebut, klien kami langsung menegur ke pihak korban. Ia menanyakan maksud dan tujuannya apa.” kata Raden Elang Mulyana, kepada Satu Viral, Rabu (15/3/2023).
Raden mengatakan, tersangka mendatangi rumah Kades untuk mengklarifikasi bahwa ada foto korban dan istrinya. Namun saat tersangka datang ke rumah korban, Salamunasir tidak terima.
Viral: Kades Curug Goong di Serang Tewas Disuntik Racun
Satuviral

Keduanya bertengkar. Pelaku kemudian menusuk korban dengan jarum berisi cairan. Tak lama kemudian korban pingsan karena sesak napas. Seorang kepala desa bernama Muhaemin langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.
Korban kemudian dirujuk ke RS Banten. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia.
“Petugas mengatakan bahwa cairan yang disuntikkan SH adalah obat keras, obat suntik bernama Sidiandryl Dyphenhydramine. Itu obat alergi yang menyebabkan sesak dan sesak napas,” ujarnya.
Raden menjelaskan, karena keluarga korban ingin menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka.
Ia juga menyatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Serang telah melakukan penindakan terhadap pelaku dengan ketentuan pasal 184 atau pasal 338 pasal 351 ayat 3 KUHAP.
Hingga kini, Polres Kota Serang mempromosikan identitas Su Hendi sebagai pelaku kepada tersangka yang dilaporkan sebelumnya. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.