Info Viral: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan minuman Soju tanpa alkohol bisa mendapatkan label halal. Namun para produsen Soju, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya mengganti nama Soju.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Dr. H. Anwar Abbas mengatakan ganti nama itu penting sebab Soju memiliki arti negatif, merujuk pada minuman beralkohol. Hal ini bisa menimbulkan kebingungan pada masyarakat jika MUI memberikan label halal tanpa mengubah nama.
“Karena di situ ada paradoksi, yang satu halal yang satu haram. Sehingga masyarakat nanti akan bingung ya ini kok barang haram jadi halal. Kok apa namanya kok khamar atau alkohol jadi halal,” jelas Anwar kepada Satuviral.com di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Viral: Helikopter Jatuh Di Babel, 1 Jenazah Krue Ditemukan
Satuviral
Persyaratan ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Di dalamnya disebutkan barang atau produk yang memiliki nama yang mengacu pada makanan yang haram dimakan tidak boleh dinyatakan halal.
Sebagai informasi Soju adalah minuman berkarbonasi dengan perisa buah. Minuman ini berasal dari Korea dan mulai ngetren di Indonesia sejak awal 2020. Di korea soju tradisional terbuat dari fermentasi beras atau kentang, gandum, jelai, ubi jalar, atau tapioka (dangmil). Sejumlah produsen menambahkan alkohol di dalamnya. Sehingga Soju kerap dianggap bagian dari minuman keras.
Anwar mengatakan persyaratan ke dua yaitu pemeriksaan kandungan di dalam Soju. Walaupun tidak mengandung alkohol, kandungan lainnya dalam Soju juga musti halal seperti tidak mengandung Babi.

Viral: Segini UMP 2023 Pulau Jawa, Jakarta Masih Tertinggi
Satuviral
“Soju halal” ini harus diperhatikan terlebih dahulu kandungan didalamnya, Apakah benar tidak ada alkohol atau bahan lainnya yang haram,” katanya.
Persyaratan ketiga adalah proses pembuatan Soju juga harus halal sesuai standar yang sudah ditetapkan. Salah satunya tidak boleh melakukan kegiatan yang haram.
“Kalau seandainya semua sudah diteliti memang tidak ada unsur haramnya, boleh diberi label Halal. Boleh diminum, Jadi bukan bikin sendiri label Halalnya,” tegas Anwar.
Produsen Soju Indonesia Rela Ubah Nama
Sovi Rihmatul Afifah, produsen soju halal lokal asal Bandung, rela mengubah nama produknya untuk mendapatkan label halal. Ia memproduksi Soju di tahun 2020 yang diberi nama ‘Soju Halal Mojiso’ lalu diubah menjadi ‘Sparkling Water Mojiso’. Awalnya, ia mengambil nama halal soju dan membubuhkan label halalnya sendiri pada produk tersebut. Namun, MUI menegurnya.
“Ternyata kami tidak boleh membuat label halal sendiri. Kami harus resmi dari MUI. Jadi akhirnya kami daftar lah,” jelasnya.
Pihaknya kemudian mengikuti tuntutan yang ditetapkan MUI, termasuk mengganti nama. Meski berganti nama, Sovi mengaku produknya tetap laris manis. Sovi menjelaskan, kebanyakan pembelinya adalah penggemar Kpopers Korea yang penasaran dengan rasa soju.
Sekarang, ada banyak produsen yang mengikuti jejaknya menjual Soju. Dalam e-commerce, harga Soju cukup bervariasi. Setiap botol berkisar dari Rp 15.000 hingga puluhan ribu rupiah. Namun, bahan yang digunakan untuk membuat soju lokal berbeda dengan yang diproduksi di Korea.
Sebagian besar produsen mengakui bahwa soju lokal ini adalah soda yang diberi rasa buah. Soju ini juga tidak mengandung alkohol dan tidak dibuat dari fermentasi beras. Sehingga harganya relatif lebih terjangkau.
Sementara Soju asli Korea berisi hasil fermentasi beras dan kentang serta mengandung alkohol. Sobat Viral, kamu pernah cobain Soju lokal ini ga? Menurutnya lebih enak Soju lokal apa Soju impor Korea?
Update terus info viral terkini, gosip viral selebriti, dan info artis viral Indonesia terupadte serta berita viral terbaru cuma di Satuviral.com. Jangan sampai kudet ya.