Advertisement
Friday, March 31, 2023
- Advertisement -
HomeTrending ViralMUI Keluarkan Fatwa Haram Busur Panah, Ini Sebabnya

Viral: MUI Keluarkan Fatwa Haram Busur Panah, Ini Sebabnya

Khusus Busur Panah Untuk Tawuran

Info Viral: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram pemakaian senjata tajam, terutama busur panah. Fatwa haram merupakan hasil dari maklumat MUI se Sulawesi Selatan pekan lalu. Maklumat itu dikeluarkan gegara busur panah sering digunakan dalam tawuran dan perkelahian.

Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin mengatakan terdapat tiga poin hasil dari maklumat bersama. Semua point bertujuan untuk menyikapi fenomena aksi teror menggunakan senjata tajam. Pertama mengenai keharaman busur panah.

“Pertama, menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya. Yang bertujuan untuk meneror dan melukai orang lain,” ujar Najamuddin ditulis Satuviral.com di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Berita Viral SatuViral – SATUVIRAL

Info Viral: Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Begini Cara Mendaftarnya

Satuviral

Poin kedua berisi rekomendasi MUI untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror orang lain. Rekomendasi ini ditujukan kepada kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum.

“Ketiga, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Dasar fatwa tertuang dalam Maklumat MUI Sulawesi Selatan tanggal 14 November 2022. Nomor Maklumat-03/DPP.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan Sejenisnya.

Fatwa Haram Untuk Kurangi Tawuran

Najamuddin melanjutkan pengeluaran fatwa ini bertujuan untuk mencegah tawuran muncul. Aksi itu makin marak terjadi di ruang publik seperti jalan raya, warkop di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros.

Berita Viral SatuViral – SATUVIRAL

Info Viral: Pasien Korban Gempa di RSUD Cianjur Kekurangan Oksigen

Satuviral

Para pelakunya pun beragam, tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak dan remaja. Mereka kerap membawa busur panah, pisau, golok di sejumlah tawuran

“Maksudnya haram karena, dari kejadian yang ada, semuanya disalahgunakan untuk kekerasan. Nah, busur panah itu kan masuk senjata tajam,” jelasnya .

Dirinya berharap usai dikeluarkannya fatwa itu, dapat mengurangi bahkan menghentikan penggunaan senjata tajam terutama busur saat aksi tawuran.

“Maklumat untuk dihentikan (penggunannya). Jangan disalahgunakan (sajamnya). Karena banyak tawuran pakai busur-busur itu. Bahkan bisa (saling) membunuh,” tegasnya.

Yuk baca terus Satuviral.com. Kepoin info viral, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia dan berita viral biar kamu update terus sob.

Advertisement

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -