Friday, September 22, 2023
HomeTrending ViralMulai Besok Penumpang Kereta yang Sengaja Bablas Bakal Kena Denda

Viral: Mulai Besok Penumpang Kereta yang Sengaja Bablas Bakal Kena Denda

Penumpang Kereta Bakal Kena Denda

Info Viral: Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi kena denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di kereta bahwa penumpang harus turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket.

Pada saat yang sama, diumumkan bahwa penumpang yang melebihi batas yang ditentukan pada tiket akan didenda atau untuk sementara tidak diperbolehkan naik sesuai dengan aturan.

- Advertisement -

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

Jika kondektur menemukan ada penumpang yang dengan sengaja melampaui batas, kondektur akan menginformasikan kepada penumpang bahwa akan kena denda sesuai peraturan dan harus segera dibayar tunai di dalam kereta. Juga turun di stasiun selanjutnya.

Penumpang Kereta Bakal Kena Denda – SATUVIRAL

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -