ASN DKI Jakarta WFH hingga Oktober
Info Viral: Untuk menekan polusi udara, ASN DKI Jakarta uji coba kebijakan work from home (WFH) 50% mulai hari ini. Uji coba ini dilakukan selama 2 bulan hingga 21 Oktober.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan tingkat partisipasi 50% ASN yang menjalankan fungsi staf atau pendukung.
“Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8).
“Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan,” tambahnya.
Pemprov DKI ingin memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu selama uji coba berlangsung. Oleh karena itu, kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN DKI Jakarta yang bertugas di pelayanan publik.
“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya
Khusus KTT ASEAN WFH 75% di Perkantoran Dekat Venue
Sigit menambahkan, rasio pekerja yang bekerja dari rumah dan di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN yang akan diselenggarakan pada 4-7 September 2023. Secara khusus, 75% karyawan bekerja dari rumah dan 25% dari kantor.
“Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” terangnya.

Sementara itu, sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50% hanya diterapkan di sekolah-sekolah yang dekat dengan tempat penyelenggaraan selama KTT ASEAN.
Pj Gubernur DKI Heru Budi mengungkap mekanisme dan pengawasan selama kebijakan WFH bagi ASN DKI Jakarta itu diterapkan.
“Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek,” kata Heru kepada wartawan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8).
“Di mana tentunya tidak selama DKI, tapi ada wacana kemaren dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI,” sambungnya.
You must be logged in to post a comment.