Saturday, June 3, 2023
HomeTrending ViralNapi Tewas Masturbasi Pakai Balsem, Fakta Dibaliknya Mengerikan

Viral: Napi Tewas Masturbasi Pakai Balsem, Fakta Dibaliknya Mengerikan

Kepala Retak dan Tubuh Penuh Luka Lebam

Info viral, Hendra Syahputra, tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara meninggal dunia secara tak wajar di dalam tahanan. Hendra tewas dengan kondisi tengkorak kepala retak dan badan lebam-lebam penuh pukulan. Ia turut dipaksa melakukan masturbasi dengan balsem.

Kasus ini terjadi pada 2021 silam. Namun persidangan para terdakwa pemukulan masih terus berlanjut hingga saat ini. Polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua orang diantaranya adalah aparat polisi dan enam lainnya narapidana.

Disiksa Karena Menolak kasih Uang “Preman”

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini bermula saat Hendra diminta membayar “uang kebersamaan” sebesar Rp2 juta oleh napi lain bernama Rizky. Hendra menolaknya.

Penolakan ini berujung pemukulan serta pemaksaan melakukan masturbasi menggunakan balsem. Fakta yang terungkap Hendra di keroyok ramai-ramai oleh enam orang narapidana dan dua orang anggota polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan enam narapidana yang telah menjadi tersangka adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil. Selain itu ada juga Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Berita Viral SatuViral – SATUVIRAL

Larangangan Pakai Sendal Naik Motor, Netizen :Nyeker Boleh?

Satuviral

Sementara kedua anggota polisi adalah Penjaga ruang tahanan (RTP) Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dan Bripka Andi Arvino. Kompol Fathir melanjutkan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menganiaya korban.

“Tersangka Tolib Siregar menganiaya korban dengan cara memukul bagian lutut dengan bola karet. Dia juga pernah menyuruh Hendra untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji (masturbasi) menggunakan balsem,” kata Fathir dikutip oleh Satu Viral.

Fatir melanjutkan Kedua oknum polisi itu secara langsung ikut menganiaya korban, dengan cara memukulnya. Hendra akhirnya tewas akibat penyiksaan tersebut pada 24 November 2021.

Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan. Saat meninggal, status Hendra masih saksi. Belum menjadi tersangka untuk kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.

Penyiksaan atas Perintah Petugas

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII PN Medan terungkap, kekerasan ini awalnya terjadi atas perintah anggota Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga.

Hisarma Pancamotan Manalu, satu dari delapan terdakwa mengatakan Leonard memerintahkan sejumlah tahanan untuk menganiaya Hendra Syahputra.

“Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim,” kata Hisarma saat bersaksi pada Kamis (10/6/2022) dikutip oleh Satu Viral.

Menurut Hisarma, Leonardo mulanya memerintahkan Hisarma dan tahanan lainnya untuk meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada Hendra. Alasannya, uang Rp 5 juta itu adalah setoran keamanan dan pembinaan.

“Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban). Banyak uangnya itu. Kawan anaknya dicabulinya, kalian siksa aja,” terang Hisarma, menirukan perkataan Leonardo Sinaga.

Berita Viral SatuViral – SATUVIRAL

Cuti Hamil 6 Bulan, Netizen Minta DPR Juga Tambah Cuti Ayah

Satuviral

Pelaku Kekerasan Belum Dihukum

Hingga kini belum terlihat secercah keadilan bagi kasus ini. Lima tersangka yang berstatus narapidana belum dijatuhkan hukuman atas kasus penganiayaan Hendra Syahputra. Para Napi ini masih ditahan untuk kasus mereka sebelumnya.

Sementara Bripka Andi telah dipecat. Namun bukan karena kasus penganiayaan Hendra. Bripka Andi dipecat karena kasus narkoba. Sidang kode etik terhadap Andi Arvino ini digelar pada Selasa (14/6).

Sementara, untuk pelaku Hisarma, saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Medan. Ironisnya otak utama kasus kekerasan ini, Aipda Leonardo belum menerima sanksi apapun dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyu hanya membeberkan ancaman pemecatan bagi Leonardo. Hingga kini Leonard tercatat masih aktif sebagai anggota kepolisian

Kasus Dilaporkan ke Kapolri Sigit Listyo

Kasus inipun menghebohkan dan menjadi sorotan warga medan. Bahkan menjadi info viral di dunia maya. Polisi akhirnya memindahkan 306 tahanan dari Polrestabes Medan ke beberapa rumah tahanan (rutan) di Kota Medan.

Fakta-fakta sadis yang terungkap turut membuat hakim persidangan, Khamozaro Waruwu geram. Waruwu meminta JPU untuk menindaklanjuti masalah ini. Ia juga meminta agar semua fakta persidangan dilaporkan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saudara penuntut umum jangan anggap sepele masalah ini,. Kalau bisa Kapolri harus tahu masalah ini. Ada yang tak beres di sel tahanan Polrestabes Medan,” tegas hakim meradang pada Kamis (9/6/2022) di Pengadilan.

Hakim mengatakan, bahwa siapapun orangnya, wajib dilindungi hak asasinya.

“Soal salah tidak bersalah, itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka, dan Kapolrestabes Medan tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -