Merokok di Mobil dan Motor Kena Denda
Info Viral: Peraturan lalu lintas yang melarang merokok saat mengemudi sudah lama dikeluarkan, namun sepertinya banyak pengemudi yang tidak mengetahui hal ini.
Pelanggaran para pengendara pun terekam lewat unggahan akun @tmcpoldametrojaya. Pada salah satu video yang diunggah, terlihat polisi menegur salah satu pengendara motor di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
“Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu nggak? Kasihan yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?” kata petugas dalam video tersebut, dikutip Jumat (13/1).
Setelah rokok dipadamkan, polisi meminta pengendara membuang puntung rokoknya. Tak hanya kendaraan roda dua, pengemudi mobil yang merokok juga mendapat peringatan serupa. Dalam video lain, seorang pengemudi mobil terlihat sedang merokok dan membuka jendela mobilnya.
Polisi langsung menegur pengemudi dan memintanya membuang rokok.

Berhenti Merokok Dapat Uang 1 Juta, Berani?
Satuviral
Warganet Setuju dengan Tindakan Tersebut
Menanggapi dua video tersebut, netizen menyatakan setuju dengan tindakan polisi. Menurut mereka, pengendara yang merokok di jalan mengganggu pengendara lain.
“Maaf banget tp gue harus bilang bahwa gue benci banget yg begini, ngerokok di jalanan, bahayain pengendara lain, bikin mata perih pedes, abu nya kemana2 & jadi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Sering-sering ditindak tegas yang begini ya pak. Terima kasih,” tulis salah satu pengendara di akun komentar unggahan tersebut.
Ada Aturan Larangan Merokok Bagi Pengendara
Merokok sambil mengemudi memang sangat berbahaya. Selain membahayakan orang lain karena bara yang mengenai wajah, merokok juga merugikan diri sendiri karena mengganggu konsentrasi.
Misalnya, ketika kamu harus mencari korek api untuk menyalakan rokok, asapnya mengepul di wajah. Larangan merokok saat mengemudi juga diatur dalam peraturan pemerintah.

Jokowi Larang Pedagang Jual Rokok Batangan Mulai 2023
Satuviral
Tepatnya, pada peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 yang menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Denda 750 Ribu
Tidak hanya motor, merokok bagi pengendara kendaraan lainnya pun telah dilarang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Pada undang-undang tersebut, tertulis bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Merokok pun dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang mampu mengganggu konsentrasi.
Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah segala kendaraan yang beroda.
Karena itu, aturan tersebut berlaku bagi para pengendara motor, mobil, bus, hingga truk. Bagi pengendara yang melanggar, ancaman yang menunggu adalah pidana hingga tiga bulan dan denda hingga Rp 750.000.
Yuk, ikutin terus Satuviral. Kapan lagi kamu bisa dapetin info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.
You must be logged in to post a comment.