Advertisement
Sunday, April 2, 2023
- Advertisement -
HomeTrending ViralPasangan Tidak Sah Berduaan Bisa Kena Pidana

Viral: Pasangan Tidak Sah Berduaan Bisa Kena Pidana

Turis Asing Enggan Datang ke Indonesia

Berita terkini; Pasangan yang belum menikah atau tidak sah berduaan di dalam kamar hotel terancam dipenjara. Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tentang perzinahan yang tengah digodok. Salah satu aturannya melarang pasangan yang belum menikah atau tidak terikat dalam pernikahan sah dilarang berduaan di dalam kamar hotel.

Ketentuan tersebut terdapat dalam draft RUU KUHP dalam Pasal 415. Pasal ini berbunyi “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”

Ada juga dalam pasal 416 tertulis, ‘Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’

Pasal ini langsung mendapat banyak pertentangan, terutama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sebab dari dua pasal tersebut munculnya anggapan pasangan yang belum menikah dan bukan pasangan sahnya tidak bisa menginap di hotel dalam satu kamar. JIka nekat, maka akan kena pidana dan kurungan penjara.

Berita Viral SatuViral – SATUVIRAL

Info Viral: Polisi dilarang Tilang Manual, Begini Mekanisme Tilang Online

Satuviral

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut bisa memberikan dampak negatif pada dunia usaha. Terlebih pada dunia pariwisata. Mirisnya kalangan pengusaha belum diajak berkomunikasi mengenai pasal perzinahan dalam RUU KUHP

“PHRI menilai itu akan menjadi kontra produktif di sektor pariwisata. Karena begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam siaran pers, ditulis Satu Viral, Senin (24/10/2022).

Selain itu jika diterapkan, orang asing juga bisa terkena dampak ini. Kedepan turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat dijerat dengan aturan pidana yang sama. Akibatnya turis asing enggan ke Indonesia.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain. Dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” pungkas Hariyadi.

Negara Tidak Perlu Mengatur Privasi

Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI jakarta Sutrisno Iwantoro menyatakan negara tidak sepatutnya mengatur masalah mengenai perzinahan. Sebab hal tersebut merupakan hal privat yang cukup diatur melalui norma agama dan hukum adat.

Dengan adanya aturan tersebut, ia khawatir industri pariwisata di Indonesia kembali terpuruk setelah sebelumnya dihantam pandemi Covid-19.

Terpisah, Juru bicara sosialisasi RUU KUHP Albert Aries mengatakan, tidak ada pasal yang mengatur jelas soal larangan pasangan tidak sah dalam kamar hotel. Selain itu peraturan yang tercantum dalam KUHP hanya pasal mengenai tindak pidana perzinahan bagi pasangan di luar nikah.

Selain itu Albert menjelaskan, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP merupakan delik aduan. Artinya tindak pidana baru bisa dikenakan jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Pihak tersebut adalah pasangan yang terkait dengan hubungan pernikahan.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas  #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Advertisement

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -