Pegawai Honorer akan Dihapus
Info Viral: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam mengatasi persoalan pegawai non ASN alias honorer di Tanah Air. Terhitung mulai tanggal 28 November 2023, pegawai honorer akan dihapus.
Anas mengatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian perkara ini.Dalam membahas solusi, pemerintah menemukan titik temu. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi.
“Kita ada poin-poin. Pertama kita akan menghindari PHK massal. karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Saat ini, ada 2,3 juta pegawai honorer. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik jika dilakukan PHK massal, kata Anas.

THR PNS Cair Besok, Berapa Besarnya?
Satuviral
“Kita sama-sama sepakat tidak ada penyelewengan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal dan tidak ada penyelewengan anggaran,” imbuhnya.
Info viral menyebut, situasi ini juga membawa hubungan masyarakat yang baik bagi pemerintah. Pasalnya, tanpa PHK dimungkinkan untuk menambah anggaran negara. Sementara itu, poin ketiga yang disepakati semua orang adalah pendapatan para pekerja honorer ini tidak bisa dikurangi.
Di sisi lain, penghapusan honorer mulai 28 November 2023 diamanatkan oleh Undang-Undang Perlengkapan Sipil Nasional Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tahun 2022 Diundangkan pada 31 Mungkin. Oleh karena itu, langkah penghapusan tetap harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang sah.
You must be logged in to post a comment.