Kasus Penganiayaan Titik Nol Yogyakarta Berlanjut
Info viral – Penganiayaan yang terjadi di Titik Nol Yogyakarta masih berlanjut. Kini malah pelaku yang melaporkan korban ke polisi. Kuasa hukum salah satu pelaku berinisial GN (17) Harsito SH, melaporkan balik korban dalam kasus itu.
Sesuai dengan surat laporan bernomor LP/B/57/II/SPKT/ Polresta Yogyakarta/Polda DIY, disampaikan ke SPKT Polresta Yogyakarta pada Senin (13/2/2023) lalu, yaitu delik aduan dalam laporan tersebut mengenai dugaan tindakan pengeroyokan atau penganiayaan.

Selain itu, pihaknya juga menolak bahwa kejadian di Titik Nol Km Yogyakarta ini dianggap sebagai aksi klitih.
“Ini sebetulnya bukan klitih. Kalau bahasa viktimologi itu mereka (enam orang yang saat ini sebagai pelaku) adalah korban kejahatan atau viktimisasi,” kata Harsito.
Fakta- Fakta Munculnya Aliran Sesat di Tangerang Banten
Satu Viral
Kronologi Kejadian
Kejadian berlangsung pada hari Selasa (7/2/2023) lalu, pukul 04.00 WIB di tiga tempat yaitu kawasan Kleringan, Jalan Malioboro, dan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta. Saat itu korban sedang keluar rumah bersama teman-temannya untuk berkeliling Kota Yogyakarta.
Ketika melewati suatu tempat di Malioboro, korban sempat memainkan gas motornya sambil menjampingkan motornya. Melihat perbuatan korban, pelaku GN merasa tersinggung dan mengejar rombongan korban.
Barulah sesampainya di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, terjadilah peristiwa saling ribut. Merasa kalah jumlah dan kekuatan, GN kabur mencari bantuan. Setelah kejadian itu selesai, para pelaku akhirnya kabur ke wilayah Cilacap dan Kebumen.
Info viral – Sebanyak enam orang yang kini ditahan sebagai pelaku. Mereka adalah warga Kota Yogyakarta yang hendak mengamankan keamanan dan ketertiban umum, namun justru ditangkap oleh Polisi.

Ngeri! Video Atap Rumah Dipenuhi Ular Piton
Satu Viral
Pembelaan Kuasa Hukum Pelaku Penganiayaan di Titik Nol Yogyakarta
Menurut Harsito, jika pada saat itu GN dan teman-temannya langsung melapor ke polisi, maka fakta hukumnya akan berbeda.
“Mestinya mereka kalau langsung melaporkan mungkin kejadian gak seperti ini. Ini disebut sebagai victim mentality atau mentalitas korban kejahatan terdahulu. Karena potongan video memperlihatkan penganiayaan sudah tersebar di media sosial,” jelasnya.
Pihaknya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera memproses laporan balik yang diajukan GN dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada membenarkan tentang laporan dari pihak GN yang sudah diterima SPKT Polresta Yogyakarta.
Nantinya akan dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di Titik Nol Km Yogyakarta. Namun, mengenai permohonan RJ dari pihak GN, Archey masih perlu pendalaman lebih jauh soal konstruksi hukumnya.
Ikuti terus berita viral dan dapatkan info terkini tentang berbagai topik yang terjadi di Indonesia dan mancanegara di Satu Viral.
You must be logged in to post a comment.