Tilang Manual Berlaku Lagi
Info Viral: Mabes Polri mengatakan kebijakan tilang manual berlaku lagi karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE
“Di tempat-tempat yang tidak terjangkau kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran, terutama yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (15/5).
Sandi mengatakan penerbitan tiket ETLE perlu ditingkatkan, terutama di jalan yang belum ada kamera tilang elektronik.
Jenderal bintang dua itu meyakinkan bahwa tilang manual ini hanya untuk pengguna jalan yang terlihat melanggar, dan bukan untuk melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Etle Mobile Diuji Coba Hari Ini di Jakarta
Satuviral
Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran.
Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Terbaru, Kapolri kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan salah satu alasan pemberlakuan kembali denda manual di wilayah Jakarta adalah karena instruksi dari Mabes Polri.
“(Alasannya) sudah ada petunjuk dari Mabes,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
You must be logged in to post a comment.