Siapkan Fotokopi Berkas Surat-Surat
Info Viral: Kepolisian Indonesia memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung pada 1 November sampai 23 Desember 2022. Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, mengatakan relaksasi pajak kendaraan bermotor menjadi pendorong bagi pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak.
Pemilik kendaraan diimbau memanfaatkan Program Pemutihan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang masih tersedia gratis di banyak daerah.

Info Viral: Terkuak! 500 Ton Beras di Bulog Hilang, Diduga Dijual Orang Dalam
Satuviral
“Karena penerimaan pajak dari masyarakat akan kembali ke masyarakat. Jika masyarakat mematuhi peraturan perpajakan maka rencana pembangunan, bakti sosial dan rencana keamanan juga akan berjalan dengan lancar,” kata Dewi dikutip Satuviral.com dari laman resmi Jasa Raharja. di hari Rabu. (23/11/2022)
Menurutnya, rencana penghapusan sanksi pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan inisiatif pemerintah. Tujuannya untuk membantu pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajibannya tanpa membayar biaya keterlambatan.
“Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus-menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” ujarnya.
Dewi merinci sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022.
Program ini, lanjutnya menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor , untuk segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.
“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakuratan data kendaraan bermotor,” pungkas Dewi.
Cara Urus BBNKB Gratis

Info Viral: Fakta Mengerikan Terkuak di Kasus Kematian Sekeluarga di Kalideres
satuviral
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak. Juga pajak kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Untuk mendapatkan BBNKB gratis kamu perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama kendaraan yang dibalik nama bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer. Melainkan wajib kendaraan bekas.
Kedua Kamu perlu mengumpulkan sejumlah berkas kendaraan antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru. Selain itu juga SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan. Semua berkas dibawa dalam bentuk fotokopi. Kendaraan juga wajib dihadirkan di kantor Samsat untuk bukti hasil cek fisik.
Mekanisme pengurusannya sebagai berikut. Pertama kamu perlu mengambil dokumen arsip di Depo Arsip. Kemudian kamu datang dan bawa kendaraan untuk cek fisik kendaraan. Serahkan fotokopi berkas persyaratan di loket pendaftaran untuk mendaftar. Lalu kamu perlu melakukan cek kepemilikan di loket progresif, dan membayar PNBP BPKB di loket pembayaran.
Selanjutnya, petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB, dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Wajib pajak kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran. Selain itu wajib pajak akan menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan. Langkah selanjutnya adalah mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.
Selamat mencoba Sob!
Anti kudet dengan kepoin Satuviral.com. Semua gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia dan berita viral terbaru bisa kamu baca disini.
You must be logged in to post a comment.