Wednesday, December 6, 2023
HomeTrending ViralPeredaran Susu Ganja Dibongkar Polres Jakpus

Viral: Peredaran Susu Ganja Dibongkar Polres Jakpus

Maraknya Susu Ganja

Berita Viral: Polres Metro Jakpus menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu berisi bubuk ganja yang bisa diseduh dengan air, atau biasa disebut susu ganja.

Kombes Pol Komarudin, Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, mengatakan itu adalah salah satu cara baru untuk mengedarkan narkoba terhadap ketiga tersangka.

“Kami juga sedang memeriksa ketiga tersangka yang mencampurkan bubuk ganja ke dalam kemasan yang disebut susu ganja,” kata Komarudin dalam keterangannya, Senin (3/6).

Ini Negara Muslim Pertama yang Legalisasi Ganja

Satuviral

Modus Baru untuk Pengelabuan

“Kategori modus pelaku yang digunakan untuk menipu proses penjualan selalu berubah,” tambahnya.

Komarudin menjelaskan, pihaknya memperoleh 1.653 gram susu ganja yang dikemas dalam delapan kemasan masing-masing berisi 200 gram.

- Advertisement -

“Menurut keterangan pelaku atau tersangka, satu dus dalam satu kemasan dicampur dengan air, dicampur dengan 2 sendok seperti membuat kopi,” ujarnya.

“Hanya dua sendok dan dia bereaksi seperti perokok ganja pada umumnya,” tambah Komarudin.

Berita viral menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Peredaran Susu Ganja Dibongkar Polres Jakpus - Satuviral – SATUVIRAL

Kasus Narkoba selama Februari 2023

Kasus susu ganja merupakan satu dari sekian banyak kasus yang berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat pada Februari 2023.

Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 tersangka narkoba, termasuk tiga tersangka perempuan dan sisanya 49 tersangka laki-laki.

Dari 52 tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 689,55 gram, ganja 62,6 kilogram, serbuk ganja 1.655 gram, ekstasi 5 butir, dan obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -