Judi Online di Indonesia
Berita Viral: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan data yang mencengangkan mengenai masalah judi online di Indonesia.
Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, menjelaskan bahwa tidak hanya orang dewasa, tetapi ibu rumah tangga dan bahkan anak-anak sekolah dasar juga terlibat dalam perjudian online.
“Situasinya sangat mengkhawatirkan bagi kita semua. Pasalnya, banyak ibu rumah tangga dan bahkan anak-anak sekolah dasar yang terlibat dalam judi online. Ini adalah hal yang memprihatinkan,” ungkap Natsir Kongah dalam diskusi online di Trijaya, seperti yang dilansir pada Minggu (27/8).
Perjudian Online Alami Peningkatan
Natsir menjelaskan bahwa perputaran uang dalam judi online juga mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Ia merinci bahwa pada tahun 2021, total perputaran uang dalam judi online mencapai sekitar Rp 57 triliun, dan angka tersebut melonjak menjadi lebih dari Rp 81 triliun pada tahun 2022.
“Perputaran uang dalam judi online, termasuk dalam judi jenis konservatif, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, total perputaran uangnya mencapai Rp 57 triliun, dan terjadi kenaikan yang cukup besar pada tahun 2022 menjadi sekitar Rp 82 triliun,” jelas Natsir.
Selain itu, Natsir juga mengungkapkan adanya peningkatan dalam jumlah kasus aliran uang yang mencurigakan yang terkait dengan judi online. Pada tahun 2021, tercatat sekitar 3.446 kasus, dan angka ini meningkat drastis menjadi 11.222 kasus pada tahun 2022.
Banyaknya Ribuan Kasus Aliran Uang Mencurigakan
Hingga awal tahun ini, telah terungkap ratusan bahkan ribuan kasus aliran uang yang mencurigakan setiap bulannya.
Natsir tidak secara spesifik menyebutkan jumlah total kasus aliran uang mencurigakan sejak awal tahun, tetapi ia mengungkapkan bahwa beberapa bulan telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam temuan kasus semacam ini.

“Pada bulan Januari, terdapat 916 laporan transaksi mencurigakan. Kemudian pada bulan Februari 831 laporan, dan bahkan pada bulan Mei lalu mencapai 1.096 laporan. Dari data ini, terlihat adanya peningkatan yang signifikan dalam transaksi mencurigakan terkait judi online di Indonesia,” ungkap Natsir.
You must be logged in to post a comment.