Ditolak Dukcapil, Disahkan Pengadilan Negeri
Berita Viral, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. PN Surabaya beralasan putusan itu dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perbedaan agama bukan larangan untuk melangsungkan pernikahan.
Putusan untuk mengizinkan pernikahan beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Pencatatan pernikahan keduanya sebelumnya telah ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya,” demikian putusan PN surabaya dilansir dari situs resminya oleh Satu Viral, Selasa (21/6/2022).

Dulu Jadi Putri Indonesia, Angelina Sondakh Kini Ngamen di Stasiun MRT
Satuviral
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan peristiwa ini bermula saat pasangan suami istri berinisial RA dan EDS yang berbeda agama hendak melaksanakan pernikahan secara resmi.
RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022. Namun Dispenducapil Surabaya menolak berkas permohonan pencatatan pernikahan mereka.
Pasangan tersebut kemudian mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke pengadilan Negeri Surabaya pada 13 April 2022 lalu.
“Perkawinannya sah. Ada restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu. Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,” tegas Gede.
Gede menjelaskan, hal itu tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia. Hal itulah yang menurutnya bisa menjadi dasar permohonan penetapan pernikahan beda agama.

Viral! Event Bungkus Night, Party Bernuansa Esek-Esek?
Satuviral
Disahkan agar Tidak Kumpul Kebo
Humas PN Surabaya Suparno membenarkan penetapan yang dikeluarkan hakim soal permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA-EDS itu.
“Hakim mengabulkan dengan alasan untuk menghindari praktik kumpul kebo. Juga untuk memberikan kejelasan status pada para pemohon,” kata dia.
Dalam kasus pernikahan beda agama, Suparno melanjutkan Pengadilan berwenang untuk mengeluarkan penetapan terkait itu. Pertimbangan lainnya bahwa perbedaan agama bukan larangan untuk melangsungkan perkawinan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan. Juga merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya,” pungkas Suparno.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.