PNS Selingkuh Langgar Kode Etik
Info Viral: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengidentifikasi 172 pelanggaran terkait masalah rumah tangga, termasuk kasus perselingkuhan yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2020-2023.
Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menjelaskan bahwa PNS selingkuh dianggap sebagai pelanggaran ketika pelaku tinggal bersama atau menjalani hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Sanksi Dikenakan Disiplin Berat
Marpaung menjelaskan bahwa PNS yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi disiplin berat ini mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Marpaung juga mengingatkan bahwa tindakan perselingkuhan oleh PNS tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga merugikan keluarga, instansi, dan Komunitas ASN secara keseluruhan.

Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip core value ASN, yaitu akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita harus mewujudkan perilaku ASN yang mencerminkan nilai-nilai dasar ini,” ujarnya seperti yang dikutip dari Antara pada Jumat (1/9).
Core value ASN, yang disingkat sebagai AKHLAK, menjadi panduan nilai-nilai fundamental bagi PNS, mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi.
You must be logged in to post a comment.