Polisi Pasang Ribuan Kamera ELTE
Berita Terkini; Hai Sobat Viral, sudah tau belum sebentar lagi polisi tidak bisa menilang langsung pengendara mobil atau motor? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas dilarang menggelar operasi tilang secara manual. Namun sistem tilang diganti menggunakan alat tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Instruksi ini diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Surat ini dikeluarkan per tanggal 18 Oktober 2022. Kapolri mengeluarkan larangan tilang manual karena merespon arahan Presiden Joko Widodo.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam surat telegram itu seperti ditulis Satu Viral, Senin (24/10/2022).
Selain itu Polantas juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan dan pelanggaran lalu lintas.
Lebih lanjut, jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali). Khususnya di lokasi blackspot dan trouble spot.
Info Viral: Polisi Bisa Tilang Lewat Ponsel, Begini Mekanismenya
Satuviral
Namun kamu jangan senang dulu sob. Dengan adanya e-tilang atau tilang elektronik, pengendara yang melanggar lalu lintas tetap akan mendapat teguran hingga denda. Ga enaknya sebelum ditilang, tidak ada tanda-tanda atau aba-aba penilangan seperti pada penilangan manual.
Direktur Penegak Hukum Korlantas Brigjen Pol. Aan Suhanan ETLE yang digunakan Korlantas saat ini menggunakan dua jenis kamera yaitu statis (diam) dan mobile (berpindah). ETLE statis berupa kamera yang dipasang di tiang atau lokasi tinggi dan strategis. Sedangkan ETLE mobile adalah kamera yang dibawa petugas atau kendaraan dinas.
Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas.
“Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” kata Aan.
Mekanisme Tilang dengan ELTE
Jadi Polantas tidak akan menegurmu sebelum menilang. Tiba-tiba saja kamu mendapatkan surat pemberitahuan tilang di email atau nomor ponselmu. Berikut proses tilang online menggunakan sistem ELTE.
Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR/ ELTE nantinya akan diverifikasi NIK dan nomor polisinya. Kemudian polisi akan mengirimkan surat tilang ke email atau nomor kontakmu. Akan disertakan pula bukti foto pelanggaran.
Kamu akan diminta mengunjungi website etle-pmj.info/id/check-data untuk mengetahui status tilang. Usai membuka alamat website itu, kamu diminta memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Lalu tekan Cek Data.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”. Namun jika ada pelanggaran akan muncul jenis pelanggaran beserta fotonya. Akan muncul juga catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.
You must be logged in to post a comment.