Monday, May 29, 2023
HomeTrending ViralPolisi Segel 2 Perusahaan yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Viral: Polisi Segel 2 Perusahaan yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Info Viral; Kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyegel dua perusahaan farmasi. Kedua perusahaan farmasi ini menjadi produsen obat sirup yang diduga sebagai penyebab melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Dalam obat sirup tersebut ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya melebihi ambang batas yang bisa merusak ginjal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyatakan kasus ini sudah masuk ranah penyelidikan polisi. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Masih proses penyelidikan, antara BPOM, Kemenkes, dan penyidik masih mempelajari hasil sampel dari laboratorium di seluruh Indonesia yang ada pasien gagal ginjal,” kata Pipit melalui keterangan pers seperti ditulis Satu Viral, Selasa (01/11/2022).

Info Viral: Hadapi Ortu Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Berpelukan

Satuviral
Berita Viral SatuViral – SATUVIRAL

Saat ini tim gabungan penanganan kasus gagal ginjal akut masih melakukan pengambilan sampel obat sirup yang diminum pasien. Pihaknya juga sudah mengambil, sampel darah dan sampel urine, serta rekam medis dokter yang merawat pasien. Sampel itu diambil dari seluruh pasien di Indonesia.

BPOM Bekukan Izin Tiga Perusahaan Farmasi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkapkan nama dua perusahaan obat yang telah dibekukan. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Penyegelan berlangsung minggu lalu pada 24 Oktober 2022

Tak hanya disita, pihaknya juga mencabut izin edar dan produksi kedua perusahaan tersebut Karena BPOM menemukan bahwa pelarut propilen glikol yang terkontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Bahan kimia berbahaya yang ditemukan dalam satu obat PT Yarindo dan tiga buatan PT Universal mengandung kontaminan, yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

PT Yarindo Farmatama, misalnya, diketahui menggunakan EG sebanyak 48 mg/ml. Padahal batas ambang aman yang direkomendasikan adalah 0,1 mg/ml.

“BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian peredaran, produksi, penarikan, dan pemusnahan kedua obat industri farmasi tersebut,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam Satu Viral di Jakarta, Selasa (1/1/11).

Info Viral: Turun Harga, Ini Perbandingan Harga BBM di SPBU Shell, Pertamina dan Vivo

Satuviral
Berita Viral SatuViral – SATUVIRAL

Pihaknya turut menyita sejumlah bahan baku, produk jadi, bahan pengemas juga dokumen dari PT Yarindo Farmatama. Hal ini bertujuan untuk menelusur sejauh mana distribusi produk.

“Sedangkan, bukti disita dari PT Universal Pharmaceutical Industries adalah produk Uni Baby Demam Syrup, Uni Baby Demam Drugs, Uni Baby Cough Syrup. Juga bahan baku propilen glikol,” jelas Penny.

Tiga perusahaan farmasi itu turut mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar melanggar UU Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Tak cukup sampai disitu dua perusahaan ini juga diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai standar dan persyaratan. Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar.

Dapatkan informasi celebrity gosip viral tentang para artis viral indonesia dan berita viral dengan cara mengecek kateogry di atas. Jangan sampai kudet ya.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -