Presiden Jokowi Tegaskan Tak Semua ASN Bisa WFA
Info Viral: Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari manapun (work from anywhere). Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur fleksibilitas hari kerja dan aturan ASN WFA.
Perpres itu bernomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan badan sipil nasional (ASN). Peraturan itu ditandatangani pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam aturan itu menyebutkan ASN bisa bekerja di mana saja (WFA) dengan sejumlah persyaratan. Selain itu ada sejumlah PNS yang tidak bisa WFA. Berikut syarat PNS bisa WFA.
ASN dengan jam kerja fleksibel harus mematuhi jam kerja mingguan (pasal 4) yaitu 5 hari dalam seminggu atau 37 jam 30 menit dari Senin sampai Jumat.
Jam kerja yang disebutkan di atas tidak termasuk istirahat. Selain itu sejumlah PNS yang tidak bisa melakukan WFA adalah sebagai berikut.
Viral: Video Oknum Polisi Tangkap Anak Sekolah Bak Maling
Satuviral

Pasal 3 dan 4 Perpres yang mengatur tentang hari dan jam kerja menyebutkan PNS di instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan operasional kepada instansi pemerintah atau melayani masyarakat secara langsung (Pasal 7).
21 hari kerja ASN instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jam kerja instansi pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Aturan Hari Kerja ASN
- Lima hari kerja dalam seminggu untuk instansi pemerintah (Pasal 3). Hari kerja instansi pemerintah yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat (Pasal 3)
- Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah 37 jam 30 menit atau 37,5 jam seminggu. Jam kerja tidak termasuk waktu istirahat. Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat. (Pasal 4)
- Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu. Istirahat tidak termasuk. Jam buka instansi pemerintah mulai pukul 08.00 waktu setempat (Pasal 4)
- 90 menit untuk istirahat hari Jumat di bulan reguler dan 60 menit untuk istirahat selain hari Jumat (Pasal 4)
- Istirahat 60 menit pada hari Jumat di bulan Ramadhan dan istirahat 60 menit pada hari Jumat selain hari Jumat (Pasal 4)
- Pegawai ASN yang melebihi jam kerja yang ditentukan, kelebihan jam kerja tersebut dapat dianggap kinerja pegawai (Pasal 4)
- Hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diubah apabila terdapat Kebijakan Presiden tentang Hari Libur Nasional, Hari Libur Bersama Nasional dan Kebijakan Penyesuaian (Pasal 6)
Viral: Video Curhat Ibu Guru, Muridku Jadi Calon Suamiku
Satuviral

Aturan ASN Bekerja Dimana Saja
- ASN memiliki keleluasaan untuk menjalankan tugas kedinasan (Pasal 8(1))
- Fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada alinea pertama meliputi fleksibilitas lokasi dan/atau fleksibilitas waktu (Pasal 8 ayat 2).
- Bagi ASN dalam suatu instansi, dapat diterapkan kerja fleksibel pada tempat atau waktu yang ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi (Pasal 8 Ayat 3)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dalam Peraturan Menteri.
- Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam waktu 1 (satu) minggu dan memperoleh hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 9)
You must be logged in to post a comment.