Saturday, June 3, 2023
HomeTrending ViralProtes Suara Tadarusan di Masjid, Turis Asing Dideportasi

Viral: Protes Suara Tadarusan di Masjid, Turis Asing Dideportasi

Minta Pengajian dan Tadarusan Dihentikan, Alasan Turis Asing dideportasi

Info Viral: Turis asing dideportasi ke negara asalnya karena membuat keributan di Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini karena turis asal prancis itu mengeluarkan protes pada sekelompok warga yang sedang pengajian dan tadarusan di sebuah masjid.

Kepala Seksi TIK Kantor Imigrasi TPI Mataram Slamet Wahono menceritakan kronologi kejadian. Saat itu ,turis asing berinisial ER (28) mendadak muncul dan marah-marah pada warga di dalam masjid.

ER merasa terganggu dengan suara tadarusan dan pengajian. Ia mendesak warga berhenti melakukan tadarusan dan pengajian. Warga sudah berusaha menjelaskan kegiatan ini. Namun ER tetap emosi dan terlibat cekcok dengan warga.

“Masjidnya dekat dengan tempat tinggal ER. ER menuntut pengurus masjid menghentikan kegiatan. Ia sempat adu mulut dengan warga. Ga sampai ada kekerasan,” kata Slamet kepada Satu Viral di Jakarta, Senin (03/04).

Viral: Resesi Seks, Mahasiswa Libur Seminggu Agar Bisa Jatuh Cinta

Satuviral
Turis Asing dideportasi- satuviral – SATUVIRAL
Turis Asing dideportasi- satuviral

Turis Asing Pakai Sendal Masuk Dalam Masjid

Saat emosi ER sempat memarahi warga yang mengganggu tidur siangnya. Turis asing itu juga memakai sandal dan masuk ke dalam batas suci masjid.

Warga sudah sempat menegur dan mengingatkan bahkan merekam kelakukan ER.
Hanya saja saat ditegur, ER tidak mendengarkan teguran warga.

“Dia tambah marah dan meminta masjid untuk mencari tahu dari mana suara itu (pengajian) berasal,” katanya.

Viral: Cara dan Syarat Mudik Gratis Presisi Polri 2023

satuviral
Turis Asing dideportasi- satuviral – SATUVIRAL
Turis Asing dideportasi- satuviral

Warga lalu melaporkan kejadian ini pada polisi dan dilanjutkan ke petugas Imigrasi setempat. Petugas segera mencari keberadaan ER usai mendapat laporan warga .

Pihak Imigrasi bersama Dit Intelkam Polda NTB lalu menemui ER di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok. Menurut data imigrasi, ER datang ke Indonesia pada Minggu (05/03) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia datang dengan visa on arrival.

Petugas imigrasi akhirnya menghukum turis asing dideportasi ini . Ia dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

“Ya, kami mendeportasi ER melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 1 April 2023m,” pungkas Slamet.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -