Info Viral: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, ‘predator seksual‘ pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Oleh karenanya, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Sri Muvahini dan anggota Hidayat Manao serta Prim Hariyadi menolak permohonan kasasi predator seksual Herry Wirawan.
“Jaksa dan TDW = Denial,” dikutip dari situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Viral: 15 Link Twibbon dan ucapan Selamat Galungan dan Kuningan 2023
satuviral

Sebelumnya, dalam sidang Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memvonisnya seumur hidup.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan menengah kemudian mengabulkan permintaan jaksa dan memutuskan menghukum mati Herry Wirawan.
“Menerima permohonan kasasi dari JPU/JPU. Dihukum mati,” kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro itu sesuai dengan surat keputusan yang diterima Satu Viral, Senin (4/4/2022).
Pengacara Herry Wirawan yang menolak hukuman mati untuk kliennya, mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak hakim.
Kronologi Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan
Diketahui, Herry Wirawan adalah pemipin Madani Boarding School di Bandung Jawa Barat. Ia memperkosa 13 santri putri di pesantrennya. Pemerkosaan terjadi di berbagai tempat antara lain gedung yayasan pesantren, hotel dan apartemen.
Saat hendak melakukan aksinya, Herry Wirawan membawa simbol-simbol agama dan jabatannya untuk memperdaya korban. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, dari 2016 hingga 2021.
Viral: Bocah yang diculik Pemulung Naik Bajaj ditemukan, Begini Kondisinya
satuviral

Gara-gara tindakan bejatnya, sebagian korban ada yang hamil dan melahirkan. Ada pula yang depresi dan berubah sikap karena trauma.
Di pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Hurley telah mengganggu tumbuh kembang sang anak. Fungsi otak juga terganggu pada anak korban perkosaan.
Keluarga salah satu korban berinisial AN (34) merasa lega usai vonis tersebut. Sebab, kata AN, dia dan kerabatnya sudah hampir setahun mencari keadilan atas kejadian yang menimpa keluarganya.
Menurut AN, hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah sejarah luar biasa dalam hukum Indonesia. Dia juga berharap hukuman itu akan membuat jera dan menghentikan kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
“Ucap syukur Alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera,” kata AN.
Terus baca Satu Viral buat cegah kudet dan kuper Sob. di Satu Viral, kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia, dan berita viral disini.