Info Viral: Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023. Sambo dituntut atas tindakan pembunuhan berencana Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy.
“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01).
Viral: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Pidana, Jaksa Ungkap Fakta Terbaru
satuviral
JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Hal inilah yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Tak hanya berbelit-belit, Sambo bahkan melakukan sejumlah upaya penghalangan penyelidikan dan upaya penghilangan alat bukti.

“Sambo juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja. Sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP,” kata JPU.
Ketiga hal ini yang menjadi pemberat hukuman. Disisi lain JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.
Mendengar tuntutan itu, Ferdy Sambo hanya bisa menatap kosong ke arah depan. Namun tatapannya menyiratkan kesedihan. Di balik masker putih yang dia kenakan, tampak Sambo bernapas lebih cepat.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga terlihat lebih sering mengedipkan mata seperti menahan air mata.
Rizky Rizal dituntut Delapan Tahun Penjara
Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara pada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal. Ricky Rizal dituntut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Viral: Ferdy Sambo Akui Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Cuma Skenario, Ini Alasannya
Satuviral

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Ricky Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Detailnya Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan yakni menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.
Sementara hal meringankan, Bripda RR masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah. Ricky Rizal terlihat berusaha tenang saat JPU menjatuhkan tuntutan.
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Puding Lumiu atau Bharada E.
Baca terus update kasus Sambo cs di Satu Viral. Kamu bisa update informasi lainnya seperti berita viral, gosip viral, artis viral indonesia dan berita terkini. Follow IG , Facebook, Youtube dan Tiktok Satu Viral juga Sob.
You must be logged in to post a comment.