Diduga Korupsi Dana Sumbangan
Info Viral: Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Begini kronologi Rektor Udayana korupsi.
Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.
Viral: Video Mencekam Detik- Detik Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas
Satuviral

“Penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Syahbana Putra seperti ditulis Satu Viral, Selasa (14/03).
Agus mengatakan, penetapan tersangka petinggi Universitas Udayana itu berdasarkan temuan Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sejak 24 Oktober 2022.
I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 18 ayat 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 1, Pasal 3 huruf e, dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP Oktober 2001.
“INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta barang bukti,” kata Agus.
Agus melanjutkan, akibat ulah IGNA tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 443,9 miliar. Selain itu, para tersangka juga menimbulkan kerugian hingga 334,57 miliar rupiah terhadap perekonomian negara.
Besaran kerugian negara dalam skala tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan auditor selama pemeriksaan.
Viral: Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran Tambahan 2023
satuviral

“Dalam pemeriksaan kami menemukan Rp 105 miliar. Kemarin, pasal pertama yang kami duga adalah huruf e Pasal 12. Itu kerugian Rp 3,9 miliar,” kata Agus.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan empat tersangka yang terlibat korupsi dana SPI perguruan tinggi terbesar di Bali dan Nusa Tenggara itu. Tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus korupsi berinisial IKB, IMY dan NPS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.
Jawaban Rektor Gede Antara
Gede Antara membantah aliran Dana Sumbangan Pengembangan Lembaga (SPI) ke rekening tiga staf pengajarnya. Namun dia menghormati proses hukum yang menetapkannya sebagai tersangka.
Dia menegaskan, SPI dijalankan sesuai aturan. Dikatakannya, kegiatan penggalangan dana pembangunan institusi Universitas Udayana dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada dan tidak ada alasan untuk tidak dipanggil penyidik.
“Sistem tidak menentukan kelulusan dan yang terpenting tidak ada yang mengalir ke partai atau pegawai kami. Kami yakin pegawai kami tidak ada. Semuanya masuk ke kas negara,” kata Gde Antara, Senin (13/03). Tinggalkan Kepresidenan Bali, kata Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung
You must be logged in to post a comment.