Info Viral: Empat perusahaan yang bergerak di industri Farmasi resmi ditetapkan sebagai tersangka pemicu kasus gagal ginjal akut (GGA). Seluruh perusahaan ini diduga melanggar standar keamanan dan kesehatan pembuatan obat-obatan. Akibatnya ratusan anak di Indonesia meninggal dunia karena menderita GGA.
Dua perusahaan ditetapkan jadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keduanya adalah PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera. Sementara dua lainnya ditetapkan tersangka oleh BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
“Gagal ginjal sementara (tersangkanya) empat korporasi nya. Tapi nanti kan ada (tersangka) yang bisa kena administrasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto pada Satu Virali, Jumat (18/11/2022).
Info Viral: Terkuak! Modus Busuk Industri Farmasi yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
satuviral
Pipit menjelaskan, kepolisian dan BPOM sama-sama mempunyai wewenang di bidang penegakan hukum. Sebab BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.
“BPOM memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum. Juga penyidikan dan penetapan tersangka. Karena PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan,” tuturnya.
Ia melanjutkan penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri. Namun bedanya pihak kepolisian menetapkan siapa yang bertanggung jawab diselidiki dari pasien atau korban. Sementara BPOM menyelidiki langsung dari perusahaan farmasi.
Modus Licik Perusahaan Farmasi
Dirinya melanjutkan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Chemical Samudera (CS) diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Info Viral: Polisi Segel 2 Perusahaan yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Satuviral
Penetapan kedua korporasi ini sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 41 orang. Pihak yang diperiksa meliputi 31 orang saksi dan 10 ahli.
Kini pihaknya memastikan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi. Sebab kantor dua perusahaan itu sudah disegel dan dipasang garis polisi.
Adapun modus PT Afi adalah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG. Ternyata di dalam PG itu mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Sementara CV Samudra Chemical melakukan penipuan dengan menjual bahan kimia yang mengandung EG dan DEG 100 persen yang dilabeli PG.
“Dari hasil penyidikan kami, ditemukan bahan kimia EG dan DEG yang melebihi ambang batas pada 42 drum berlabel PG,” tuturnya.
Sedangkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal ditetapkan jadi tersangka karena membuat obat sirup yang mengandung cemaran dan zat murni EG dan DEG di atas 0,2 persen.
Baca terus Satuviral.com Sob. Anti Kudet dan terus update berita viral, info artis viral, gosip viral dan info menarik lainnya.
You must be logged in to post a comment.