Berhubungan Seks dengan Hewan
Info Viral: RKUHP secara resmi telah disahkan DPR dalam rapat paripurna Selasa (6/12/22). RKUHP memiliki beberapa pasal baru, salah satunya tentang pemerkosaan hewan.
Menurut versi RKUHP tertanggal 30 November yang dikutip tim Satuviral pada Senin, aturan di atas termasuk dalam delik gangguan, kecerobohan pemeliharaan hewan, dan kekejaman. Ayat 1 Pasal 337 menentukan:
Viral: RKUHP Sah jadi Undang-undang
Satuviral

Siapa pun yang dijatuhi hukuman hingga 1 tahun penjara atau hingga denda Kategori II karena kekejaman terhadap hewan:
a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya di luar batas atau tanpa tujuan yang sah; atau
b. Berhubungan seks dengan binatang.
Hukuman ini ditambah menjadi 18 bulan penjara jika pelaku melakukan perbuatan yang menyebabkan hewan sakit atau mati.
Berikut adalah beberapa kejahatan yang dilakukan terhadap hewan:
Orang-orang yang diancam dengan pidana penjara 6 bulan:
1. Mengusik hewan sehingga membahayakan manusia;
2. Mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang.
3. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
4. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
5. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

1 tahun penjara bagi orang yang:
1. Menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
2. Memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
3. Memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut
Viral: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Satuviral
“Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan hasil rekayasa genetika atau produk hewan yang membahayakan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,”
“serta perlindungan fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.” demikian Pasal 338 Ayat 2.
Dapetin terus berita-berita ekslusif setiap hari, cuma di Satu Viral. Kamu bakal tau info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.