Sah jadi Undang-undang
Info Viral: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna ke-11 hari ini pada Selasa, (6/12/22). Rapat dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad, sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Kami bertanya kepada seluruh hadirin, apakah RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang?,” tanyanya.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia III DPR Bambang Wuryanto memaparkan proses penyusunan RKUHP yang merupakan penerus dari periode DPR sebelumnya.
Menurutnya, RKUHP memiliki misi dekolonisasi, konsolidasi dan harmonisasi hukum pidana.
Satuviral

“RUU KUHP merupakan upaya korektif yang terbuka terhadap segala ketentuan pidana dan merespon segala perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.
RKUHP Digelar Secara Terbuka
Pembahasan RKUHP, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial, dilakukan secara terbuka dan hati-hati, katanya. Bambang mengatakan, revisi RKUHP dilakukan secara komprehensif melalui masukan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan RKUHP sangat berarti bagi reformasi hukum dan pembangunan masyarakat adil dan makmur yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
“Kami berkeyakinan bahwa bangsa dan negara sangat membutuhkan reformasi di bidang hukum sebagai tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan hak yang sama sesuai dengan asas kemanusiaan,” ujarnya.
Penolakan Masyarakat

Viral: Gila! Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing
Satuviral
Koalisi Reformasi Pemasyarakatan menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP di depan gedung DPR pada Senin (5/12/22). Mereka menilai RKUHP masih banyak memuat pasal karet yang dapat merugikan masyarakat. Hari ini, mereka kembali menggelar aksi di Republik Demokratik dengan tema “Kamp di Depan DPR untuk Darurat Demokrasi”.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laury menyarankan agar mereka yang tidak setuju atau tidak puas dengan RKUHP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Boleh beda pendapat ya, kalau akhirnya lolos, saya mohon gugat ke MK, lebih elegan,” kata Yasonna di Gedung DPR Jakarta.
RKUHP Sudah Disosialisasikan
Menurutnya, RKUHP sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh pelosok tanah air dan pemangku kepentingan. Kendati demikian, dia menegaskan, RKUHP tidak bisa 100% disetujui semua pihak.
“Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dalam KUHP ini sudah banyak reformatif dan bagus,” kata dia.
Yasonna menjelaskan, RKUHP telah melakukan penyempurnaan dan mendapat masukan dari masyarakat. Dia mengatakan ada pasal yang dilembutkan. Namun, dia yakin mengingat Indonesia adalah negara demokrasi, tentu akan ada perbedaan pendapat.
Dia menegaskan, perbedaan pendapat itu tidak serta merta membuat RKUHP harus dibatalkan. Menurutnya, Indonesia telah menggunakan hukum pidana Belanda selama 63 tahun, sehingga sekarang saatnya menggunakan hukum pidana yang dikembangkan oleh anak negeri.
“Sebagai negara kami malu masih menggunakan hukum Belanda,” ujarnya.
Yuk, ikutin terus Satu Viral. Kapan lagi kamu bisa dapetin info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.
You must be logged in to post a comment.