Info Viral: Pemerintah akan resmi menerapkan aturan baru tentang pajak penghasilan pegawai atau PPh21 Pasal 21. Pajak PPh21 kini mulai diterapkan pada pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta pertahun atau Rp 5 juta perbulan.
Dalam waktu dekat, mereka yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun akan kena potongan pajak sebesar 5%.
Viral: Wisatawan Heboh, Buaya 3 Meter Asyik Berjemur di Pantai Legian Bali
satuviral

Sebelumnya pajak penghasilan dikenakan bagi masyarakat yang berpenghasilan minimal Rp 54 juta atau Rp 4,5 juta perbulan. Namun kini mereka masuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan Bidang Pajak Penghasilan mengatur secara rinci peraturan teknis terkait pajak penghasilan,
Dengan demikian, begini rumus perhitungan pemotongan pajak 5% pada gaji dan pendapatanmu. Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) – PTKP x 5%.
Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun.
Sehingga rumus perhitungannya menjadi:
Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.
Maka, jika kamu pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.
Namun rumus di atas hanya berlaku untuk pekerja yang belum menikah dan memiliki anak. Jika pekerja gaji Rp 5 juta sudah menikah, maka tidak dikena pajak penghasilan.
Pemerintah Terapkan Pajak Penghasilan Tinggi PPH21 Buat Pejabat dan Orang Kaya
Selain itu Pemerintah juga memberlakukan pajak progresif alias persentase pajak semakin tinggi pada masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan orang kaya dan para pejabat dikenakan pajak tinggi. Bahkan bagi mereka yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan pajak penghasilan sebesar 35%, naik dari sebelumnya 30%.
Viral: Kucing diangkat jadi Karyawan Pajak, Jabatan dan Tugasnya Bikin Gemes
satuviral

“Artinya, masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi. Sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi. Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun… Adil bukan?,” jelas Sri Mulyani.
Berikut ketentuan tarif Pph21 Pasal 21 terbaru:
Penghasilan kena pajak(PKP) sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Sementara Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh 25%
Penghasilan Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar, kena pajak sebesar 30%. Terakhir Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%.
Anti kuper dan ketinggalan informasi kalau baca Satu Viral. Baca Satu Viral sekarang Sob. Kamu akan dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia, dan berita viral disini.
You must be logged in to post a comment.