Info Viral: Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SK mendapat penyiksaan dari sang majikan. Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah, itu diborgol dan dimasukkan dalam kandang Anjing. Ia juga disiram air panas serta dipukuli oleh sang majikan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tindakan penyiksaan itu dilakukan di apartemen sang majika di daerah Simprug Jakarta Selatan.
Viral: Horey! Elon Musk Bakal Perpanjang Tulisan Twitter hingga 4000 Karakter
Satuviral
“[Bentuk penyiksaan] disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing, dipukul,” kata Ratna dalam keterangan pers yang diterima Satu Viral, Selasa (13/12).
Ratna menjelaskan penyiksaan dilakukan selama berbulan-bulan. Sang ART diketahui baru bekerja di rumah sang majikan selama enam bulan. Penyiksaan dilakukan karena ia dituding mencuri baju dalam dan coklat milik majikan.
Disiksa 8 Orang Atas Perintah Majikan
Bukan cuma sendiri, dirinya mengaku disiksa oleh beberapa orang dan sejumlah ART lainnya yang bekerja di rumah sang majikan
“Mulai disiksa awal September lalu. Disiksa ganti-gantian orang. Masing-masing orang punya peran sendiri,” jelas dia.
Viral: Lowongan Kerja Kedubes AS, Gajinya Fantastis!
Satuviral

Ratna melanjutkan Polisi sudah menangkap delapan orang dalam kasus penyiksaan itu. Kedelapan orang itu terdiri dari sang majikan, SK (suami 69 tahun), MK (istri 68 tahun). Kemudian JS (anak 22 tahun). Juga kelima ART yakni T , IN, O, P dan E.
Dia melanjutkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Ada yang bertugas merantai, memukul, memborgol. Adapula yang menyiramnya dengan air panas serta memasukkannya ke kandang anjing.
“Semua punya peran. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,” ujarnya.
Kasus ini terungkap pada suatu saat sang pembantu berhasil kabur dari apartemen majikan tersebut. Ia lalu pergi ke rumah saudaranya kemudian pulang ke Pemalang diantar sang saudara. Tiba di Pemalang, korban melapor pada Polres Pemalang. Korabn lalu dirawat di rumah sakit setempat.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penangkapan para pelaku menindaklanjuti informasi yang diberikan Polres Pemalang.
“Benar kami sudah menemukan pelaku yang terlibat,” kata Hengki dalam keterangannya, Senin (12/12).
Jangan sampai kelewatan info viral dan berita viral terbaru Sob. Baca terus Satu Viral. Kamu juga bisa baca seputar gosip viral selebriti, dan info artis viral Indonesia.
You must be logged in to post a comment.