Saturday, December 9, 2023
HomeTrending ViralSederet Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

Viral: Sederet Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

Ratusan Penerima LPDP Belum Kembali ke Indonesia

Info Viral: Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 masih dibuka sampai 25 februari 2023. Penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah selesai studi. Berikut sederet sanksi bagi peserta LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia.

Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan hingga kini ada sekitar 413 peserta beasiswa LPDP yang belum kembali ke Indonesia. Jumlah ini sekitar 1 % dari total seluruh penerima LPDP yang berjumlah 35.000 orang.

Viral: Beasiswa LPDP Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Satuviral
Beasiswa LPDP- satu Viral – SATUVIRAL
Beasiswa LPDP- satu Viral

Para awardee itu belum kembali dengan sejumlah alasan. Diantaranya sudah menikah dengan penduduk lokal, masih terikat pekerjaan dengan perusahaan. Padahal mereka mengetahui ada sanksi yang menanti jika tidak kembali ke Indonesia.

Andin melanjutkan sebelum menerima beasiswa, seluruh calon penerima beasiswa diwajibkan menandatangani kontrak. Di dalamnya berisi ketentuan kembali beserta sanksinya. Dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari (3 bulan) seusai tanggal kelulusan.

Selain itu, awardee wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut. Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.

- Advertisement -

Untuk meyakinkan pemerintah, seluruh mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia. Mereka juga diminta menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata. Hal ini berlaku untuk semua calon penerima beasiswa LPDP ke Luar Negeri.

Berikut rincian sanksi bagi awardee, yang dirangkum dari buku pedoman umum LPDP pada 7 April 2022.

Sanksi Beasiswa LPDP 2023

LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa: Sanksi administratif ringan. Sanksi administratif sedang. Sanksi administratif berat. Sanksi Administratif Ringan meliputi: Sanksi ringan satu. Sanksi ringan kedua. Sanksi ringan tiga.

Sanksi Administratif Sedang meliputi penundaan pembayaran Dana Studi. Juga penyesuaian pembayaran Dana Studi. Bahkan sanksi berikutnya awardee wajib mengembalikan pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

Viral: Penerima LPDP Diminta Pulang, Netizen Dorong Negara Beri Hukuman

satuviral
Penerima beasiswa LPDP - SatuViral – SATUVIRAL
Penerima beasiswa LPDP – SatuViral

Sanksi Administratif Berat meliputi pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Selain itu sanksi kedua adalah pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.

Sanksi terberat adalah pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Semua sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Kewajiban Awardee Saat Kembali ke Indonesia

Pertama Alumni awardee wajib berkontribusi di Indonesia sekurang- kurangnya 2 kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia.

Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja. Ketentuan ikatan kerja itu dikeluarkan oleh dinas atau perusahaan yang telah ditetapkan oleh LPDP.

Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.

Sementara Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi. Bisa juga di rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Pengecualian Waktu Kembali

Dalam ketentuan, alumni LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa.Namun ada sejumlah pengecualian penundaan kembali ke Indonesia.

Pengecualian dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama sudah diizinkan dan ditentukan lain oleh instansi yang memberikan beasiswa LPDP.

Kedua penerima beasiswa sudah mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.

Bagi PNS dan pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dapat menunda kembali ke Indonesia. Asalkan sudah mendapatkan penugasan khusus dari instansi/ perusahaan tempat bekerja.

Pegawai yang ditempatkan di lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, dam IDB juga bisa mendapatkan pengecualian waktu kembali. Jadi sudah siapkah kamu mendaftar beasiswa LPDP sob?

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -