Jadi Syarat Perpanjang SIM
Info Viral: Para pemilik mobil di DKI Jakarta harus siap-siap memiliki garasi sendiri. Dishub DKI dan Polda Metro Jaya sedang menggodok syarat wajib kepemilikan garasi mobil saat perpanjangan STNK.
Punya garasi pribadi juga akan jadi syarat wajib untuk perpanjangan masa berlaku SIM bagi pemilik mobil. Tentunya besarny agarasi disesuaikan jumlah mobil yang dimiliki.
Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas. Adapun, aturan ditandatangani Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
“Nanti kita bicarakan lagi. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang ada, peraturan gubernur. Pergubnya tidak bisa lebih tinggi. Kita akan bicarakan dengan Dinas Perhubungan dalam bentuk proposal,” kata Latif ditulis Satu Viral, Senin (10/04)
Latif menjelaskan, pihaknya menyambut baik rencana yang tengah berjalan. Tentunya tujuannya untuk mencari solusi terbaik untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.
Viral: Video Detik-Detik Pria Pasang QRIS di Kotak Amal Masjid
Satuviral

“Kami akan berdiskusi dalam arti Jakarta lebih aman dan tertib,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya juga sedang mengkaji hal itu. Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.
Tak Punya Garasi Mobil Terancam Denda Rp 2 Juta
DKI Jakarta sudah punya aturan yang mewajibkan garasi. Hal Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi yang dibuat sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur.
Di sana tertulis, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kalau dilanggar, bisa kena denda Rp 2 juta.
Walau demikian, hingga saat ini penegakannya belum jelas. Terbukti masih banyak masyarakat pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan, lantaran tidak punya garasi, dan tidak ditindak.
Ketentuan soal garasi mobil tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam perda yang mengatur kewajiban memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 88.
Pemilik mobil dan badan usaha wajib memiliki garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang berbunyi:
(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak akibatkan terganggunya fungsi jalan.
You must be logged in to post a comment.